Kronologi Lengkap Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN.
"Saudari AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota, A.N. Bripka IR," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/2/2026) malam.
Bripka IR kemudian menyerahkan diri ke Reserse Narkoba Polda NTB. Sehari setelahnya, AN juga ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aliran Uang ke Atasan
Hasil pendalaman penyidik mengungkap adanya keterlibatan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Berdasarkan keterangan AN, terjadi pertemuan antara AS (bendahara jaringan), KE (pemimpin jaringan narkoba), dan AKP Malaungi.
"Pertemuan tersebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," ungkap Eko.
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam bersama Direktorat Resnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi dan menyita barang bukti sabu seberat 48,496 gram.
AKP Malaungi mengaku menerima aliran dana dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 untuk diserahkan kepada atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Total uang yang disebut telah diberikan mencapai Rp2,8 miliar.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan pengakuan tersebut, Divpropam Polri memeriksa AKBP Didik terkait dugaan keterlibatannya. Dalam pemeriksaan, Didik mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda DA.
"AKBP DPK, dirinya mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika di koper putih yang dititipkan ke mantan anggotanya yakni Aipda DA," jelas dia.
Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kemudian menggeledah rumah Aipda DA (Dianita Agustina) di kawasan Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, pada 16 Februari 2026, Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima uang Rp2,8 miliar hasil kejahatan narkotika.
Ia turut dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Dipecat dari Polri dan Langsung Ditahan
Setelah menjalani sidang kode etik, AKBP Didik resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tak lama berselang, ia langsung ditahan oleh penyidik.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorar Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," jelas Eko.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah Polri yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkoba, sekaligus mencoreng citra institusi penegak hukum.