Enam Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim Polri

Enam tersangka dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, termasuk oknum polisi dan warga sipil, telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, memperdalam penyelidikan kasus narkoba AKBP

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Enam Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim Polri
Enam tersangka dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, termasuk oknum polisi dan warga sipil, telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, memperdalam penyelidikan kasus narkoba AKBP (AntaraNews)

Jakarta, 27 Februari 2026 – Enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dipindahkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dari penahanan sebelumnya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat pagi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini berada di Bareskrim Polri. "Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru ke sini," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. Proses pemeriksaan mendalam akan segera dilakukan untuk mengonfrontasi kesaksian masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkoba. Enam tersangka tersebut merupakan bagian dari dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, termasuk di lingkungan internal institusi.

Enam tersangka yang diboyong ke Bareskrim Polri memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka meliputi mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), serta dua warga sipil yaitu Yusril (YI) dan Herman (HR). Selain itu, dua wanita juga turut menjadi tersangka, yakni AN (Anita) yang merupakan istri dari Bripka IR, dan AS (Ais Setyawati) yang diidentifikasi sebagai bendahara jaringan.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa para tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim. "Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontasi masing-masing kesaksian," ujarnya. Konfrontasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran dan keterkaitan setiap individu dalam kasus narkoba yang merugikan institusi Polri.

Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari oknum polisi hingga warga sipil, menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus narkoba AKBP Didik mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 24 Januari 2026, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap YI dan HR, dua warga sipil. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita narkoba jenis sabu seberat 30,415 gram. Setelah pendalaman, terungkap bahwa YI dan HR adalah anak buah dari AN, yang ternyata merupakan istri dari Bripka IR, seorang anggota Polri di Polres Bima Kota.

Pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, diikuti penangkapan AN pada keesokan harinya, 26 Januari 2026. Dari hasil interogasi AN, terkuak keterlibatan AKP Malaungi, anggota Polri lainnya, dalam peredaran gelap narkoba. AN mengaku pernah menghadiri pertemuan yang melibatkan AS (bendahara jaringan), KE (Koko Erwin) selaku pemimpin jaringan, dan Malaungi, untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.

Puncak pengungkapan terjadi pada 3 Februari 2026, saat Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap Malaungi. Dari penangkapan ini, disita barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Malaungi dalam pemeriksaan lebih lanjut mengakui telah menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga November 2025, yang sebagian besar diserahkan kepada AKBP Didik, atasannya, dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi