Kompolnas Bicara Sanksi Etik Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra: Potensi PTDH Sangat Besar
Kompolnas meyakini hukuman diputuskan Propam Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri nantinya AKBP Didik adalah sanksi paling maksimal.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam terkena sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ancaman sanksi itu diungkapkan anggota Kompolnas Mohammad Chairul Anam.
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar," kata Chairul Anam kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (19/2).
Chairul Anam juga meyakini hukuman diputuskan Propam Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri nantinya AKBP Didik adalah sanksi paling maksimal.
"Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.
Selain itu, Chairul Anam mendesak Polri untuk membongkar jaringan narkoba menyeret AKBP Didik Putra.
"Oh iya, jejaring itu adalah ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja. Iya, tapi itu kalau di sini nggak begitu maksimal, nanti di Bareskrim yang akan maksimal," kata Anam.
Anam juga menegaskan untuk Polri agar menjalani komitmen dalam membongkar kasus narkoba, apalagi yang menyeret anggota kepolisian.
Sidang Etik AKBP Didik Putra
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik hari ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/2). Didik terseret dua kasus, pertama terkait kepemilikan narkoba, kedua terkait kasus anak buahnya AKP Malaungi yang terlebit peredaran narkoba.
Dari pantauan Liputan6.com, Didik dikawal beberapa petugas Provos saat hendak memasuki ruangan sidang pada. Ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB.