Sidang Etik Ungkap Dugaan Penyimpangan Seksual Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Atas dugaan tersebut, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga melakukan pelanggaran berupa penyimpangan seksual. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (19/2/2026).
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual," jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Atas dugaan tersebut, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan, “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.”
"Maka ditetapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar salah satunya adalah penyimpangan seksual. Jadi tidak terkait dengan kasus narkoba," kata dia.
Resmi Dipecat Tidak Hormat
Selain dugaan penyimpangan seksual, sidang KKEP juga mengungkap pelanggaran lain yang berujung pada sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut menjadikan AKBP Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut disebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.
Putusan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam menindak setiap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun pelanggaran etika dan moralitas profesi.