AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat, Sidang Etik Ungkap Pelanggaran Berat
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (19/2).
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (19/2).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dari proses tersebut, majelis etik menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius yang dilakukan oleh terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” kata Trunoyudho.
Sanksi Etika hingga Penempatan Patsus
Atas temuan tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, terduga pelanggar juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.
Sanksi terberat berupa PTDH pun dijatuhkan dan diterima oleh yang bersangkutan.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran berat lainnya. Ia menambahkan, Kapolri telah menginstruksikan Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Kompolnas Dorong Temuan Ditindaklanjuti
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya terkait pemberantasan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam persidangan, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi landasan kuat untuk pengembangan proses pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk memanfaatkan seluruh hasil sidang etik guna menelusuri jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat, sehingga perkara ini memberikan efek jera yang lebih luas.
Rangkaian Pelanggaran yang Dinyatakan Terbukti
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain terkait pelanggaran sumpah/janji anggota Polri, kewajiban menaati norma hukum, larangan menyalahgunakan kewenangan, permufakatan pelanggaran etik dan tindak pidana, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi.