Mabes Polri Angkat Bicara Soal Isu Plh Kapolres Bima Diduga Pernah Terlibat Narkoba
Mabes Polri mengungkapkan penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
Mabes Polri memberikan penjelasan mengenai penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan. Penunjukan ini menarik perhatian publik karena latar belakang Catur yang pernah terlibat dalam kasus narkoba.
"Terkait dengan hal ini, sudah disampaikan oleh Polda NTB ya. Bahwasanya dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Selagi pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim," katanya.
Mengenai perkembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Polda NTB. Trunoyudo menekankan pentingnya Polri untuk meningkatkan upaya pencegahan dan deteksi terhadap kasus narkoba, yang dianggap sebagai tindakan yang luar biasa dan memerlukan perhatian serius.
"Kita tahun ini merupakan kejahatan (narkoba) extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, juga mengonfirmasi berita mengenai penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, sebagai pelaksana tugas.
"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid, menegaskan bahwa penunjukan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah resmi dipecat secara tidak terhormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menilai pelanggaran yang dilakukannya, terutama terkait kasus narkoba.
Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri,
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," disampaikan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang KKEP, terungkap bahwa Didik terlibat dalam praktik yang melanggar kode etik, yaitu meminta dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut berasal dari pelaku bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ungkapnya.
Bukan Hanya Mengenai Narkoba
Didik telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 13 ayat (1). Selain itu, ia juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berkaitan dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam hal ini, Didik tidak mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, pelanggaran lainnya mencakup Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum."
Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol yang menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan." Hal ini menunjukkan bahwa Didik tidak menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana." Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 huruf d Perpol yang menyatakan: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual." Ini menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar etika yang diharapkan dari seorang anggota Polri.
Terakhir, Didik juga melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang."
Selain itu, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan" juga dilanggar. Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan bahwa Didik tidak hanya melanggar satu aspek saja, tetapi banyak ketentuan yang seharusnya diindahkan sebagai anggota Polri.