Narkoba

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
Wanita 25 Tahun Coba Selundupkan Narkoba ke Lapas dan Disembunyikan di Telapak Kaki, Ternyata Disuruh Mertua

Kejadian bermula seorang perempuan berinisial AP datang ke Lapas Semarang untuk mengantarkan paket Kamis 23 April 2026 pukul 09.00 wib.

{{caption}}
Polres Tasikmalaya Gencar Lakukan Pemberantasan Obat Keras, Ribuan Butir Disita dan Enam Tersangka Ditangkap

Polres Tasikmalaya serius dalam Pemberantasan Obat Keras yang beredar bebas di masyarakat, menyasar berbagai kalangan. Ribuan butir obat disita, enam pengedar telah diamankan.

{{caption}}
Polresta Manokwari Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Ganja dari Jayapura, Pelaku Ditangkap di KM Dorolonda

Polresta Manokwari berhasil menggagalkan **penangkapan ganja Manokwari** seberat 1,07 kilogram dari penumpang KM Dorolonda, mengungkap modus baru penyelundupan narkotika via jalur laut.

{{caption}}
Polda PBD Tangkap Tiga Pengedar Ganja 3,17 Kg Jaringan PNG di Sorong

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya berhasil melakukan penangkapan tiga pengedar ganja jaringan PNG seberat 3,17 kg di Sorong, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

{{caption}}
Bekas Polisi yang Menembak Siswa SMKN 4 Semarang Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara

Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.

{{caption}}
Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Pinggir Jalan Daan Mogot Jakbar

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 188,91 gram.

{{caption}}
Polda Jateng Ringkus Tiga Residivis Kurir Narkoba di Salatiga dan Semarang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu, menangkap tiga residivis kurir narkoba di Salatiga dan Semarang yang menyebarkan puluhan paket barang haram.

{{caption}}
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Dokter Kamelia Pilih Bungkam

Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar karena terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara.

{{caption}}
Pria Pembuat Tato di Pemalang Nyambi Edarkan Pil Koplo, Hasilnya Buat Penuhi Kebutuhan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya warga sekitar yang mulai resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

{{caption}}
Polisi Ringkus Dua Tersangka di Jakbar, 1.013 Ekstasi dan Sabu Disita

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di kawasan Pegadungan, Kalideres.