Terungkap! Begini Peran Bripka Dedy dalam Membekingi Kampung Narkoba di Samarinda
Anggota kepolisian tersebut diduga berperan sebagai pengintai atau sniper.
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Bripka Dedy Wiratama dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Anggota kepolisian tersebut diduga berperan sebagai pengintai atau sniper yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi transaksi narkotika dan memberikan informasi apabila terdapat potensi gangguan atau operasi penindakan dari aparat.
"Ya, untuk peran dari yang bersangkutan sendiri ini sebagai 'sniper', yang mana 'sniper' ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Kepala Unit III Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Mengawasi Lokasi
Drago menjelaskan, istilah 'sniper' merujuk pada tugas Bripka Dedy dalam mengawasi lokasi peredaran barang di kampung tersebut. Mulai dari memonitor di titik Blok C, mengendus kedatangan aparat, hingga sebagai informan yang akan melakukan razia oleh petugas
Menurutnya, sistem pengawasan ini berjalan terstruktur didalam kawasan. Mereka membentuk sistem komunikasi jarak jauh menggunakan handy talky.
“Jadi untuk 'sniper' itu dia berdiri atau memposisikan dirinya di dalam Gang Langgar itu dengan ada di beberapa titik, yang mana masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa handy talky (HT). Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang handy talky,” kata Drago.
Konsumsi Obat-obatan Terlarang
Selain menjadi pengawas, Drago mengungkap bahwa Bripka Dedy juga mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hal ini diperkuat dari hasil tes urine yang menunjukan hasil positif.
"Urine-nya positif," jelasnya.
Meski begitu, Drago belum menjelaskan narkotika jenis apa dan sejak kapak Bripka Dedy mengonsumsi barang haram tersebut. Hal itu masih terus didalami oleh penyidik.
Kemudian, Bripka Dedy juga sudah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Kini, penyidik masih tengah bergerak untuk melakukan investigasi mendalam pasca-tibanya tersangka di Jakarta. Langkah ini diambil guna mengejar potensi adanya oknum lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya," ucap Drago.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Kasus ini berawal dari operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membongkar jaringan peredaran narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dari penggerebekan itu penyidik menangkap 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Penyidik juga menemukan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar empat tahun dengan omzet penjualan yang fantastis.
"Omzet penjualan narkoba sehari Rp150-200 juta," kata Eko.