Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang.
Advertisement
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada Senin (22/1).
Melansir dari Instagram @poldasumaterautara, Rabu (24/1), petugas langsung bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.
Advertisement
Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang positif mengonsumsi narkoba.
Polisi juga menyita meja yang diduga dipakai oleh para pelaku untuk melakukan judi.
Selain itu ditemukan pula sejumlah koin yang diduga dipakai untuk bermain judi.
Advertisement
Selanjutnya petugas menghancurkan lokasi yang berada di tengah perkebunan sawit tersebut dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kabar tersebut.
Hadi membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," ucapnya.
Advertisement
Advertisement
Adapun kegiatan tersebut diharapkan tetap terus dilakukan supaya tidak mengancam lingkungan mereka.
"Kami warga Kampung Banten mendukung bapak-bapak polisi untuk menangkap bandar sabu. Karena supaya gak meresahkan buat anak-anak kami pak. Jadi kami minta tindakannya untuk dibersihkan pak," kata seorang warga dalam unggahan video.