Polri Buru Bandar Narkoba E, Dalang di Balik Kasus AKBP Didik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) intensif memburu bandar narkoba berinisial E, yang diduga kuat menjadi pemasok barang haram dalam kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah gencar memburu seorang bandar jaringan narkoba berinisial E. Bandar ini diduga kuat menjadi pemasok utama barang haram dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.
Penelusuran terhadap bandar E ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Identitas lengkap bandar E telah berhasil dikantongi pihak kepolisian.
Pengejaran dan penangkapan terhadap bandar E sedang dalam proses, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap tuntas jaringan ini. Masyarakat pun diminta untuk memberikan dukungan doa dalam upaya pemberantasan narkoba yang membahayakan generasi bangsa.
Penelusuran Jaringan Narkoba AKBP Didik
Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangganya. Kedua ART tersebut, Bripka IR dan istrinya AN, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, terkuaklah keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML kemudian berhasil menemukan lima paket sabu. Total berat sabu yang ditemukan mencapai 488,496 gram, mengindikasikan skala peredaran yang cukup besar.
Keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini terendus berdasarkan keterangan dari AKP ML. Pernyataan ini menjadi titik awal bagi tim gabungan untuk mendalami peran AKBP Didik dalam jaringan tersebut.
Identitas Bandar Narkoba E dalam Incaran Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari AKP ML. AKP ML sendiri mendapatkan pasokan dari salah satu tokoh jaringan narkoba berinisial E.
Jaringan narkoba yang melibatkan bandar E ini sedang didalami secara serius oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas jaringan bandar E yang menjadi pemasok utama. Profil lengkap bandar E sudah ada di tangan aparat penegak hukum.
Proses pengejaran dan penangkapan terhadap bandar E kini sedang berlangsung. Ini menunjukkan upaya Polri yang tidak main-main dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak.
Komitmen Polri Berantas Narkotika
Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan berbagai jenis barang bukti narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, serta 19 butir alprazolam.
Selain itu, ditemukan pula 2 butir happy five dan 5 gram ketamin, menambah daftar panjang barang bukti yang diamankan. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam penyalahgunaan narkotika.
Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa Polri memohon dukungan doa dari seluruh masyarakat. Dukungan ini penting sebagai bagian dari wujud komitmen total dalam melaksanakan perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Sumber: AntaraNews