Nasib 2 Perwira Polisi Terseret Kasus narkoba, Dulu Gagah Berseragam Perwira Polri Kini Orange Tahanan
Kini mereka tampil dengan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkotika.
Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi berbalik drastis. Jika sebelumnya keduanya mengenakan seragam kepolisian, kini mereka tampil dengan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkotika.
Dari foto yang beredar, AKBP Didik Putra Kuncoro terlihat tanpa atribut kepolisian. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu. Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor “94” serta tulisan “Bag Tahti” di bagian dada. Sikapnya tegak, dengan tangan di samping badan dan tanpa ekspresi.
Sementara itu, AKP Malaungi tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 15. Ia berdiri di depan papan pengukur tinggi badan, menatap lurus tanpa ekspresi.
Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata penyidik dalam keterangan tertulis.
Selain dua mantan perwira tersebut, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.
Terungkap dari Kasus ART dan Pengembangan Penyidikan
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari rumah pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga,” kata Jhonny Edison Isir, Minggu (15/2/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Temuan Barang Bukti dan Keterlibatan Perwira
Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima. Hasilnya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan, dan ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dari keterangan AKP ML, penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di kawasan Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti, di antaranya tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Dalam perkara ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas.