Akal Bulus Komandan dan Anak Buah Muluskan Bandar Narkoba Beraksi di Bima Kota Demi Alphard Rp1,8 Miliar
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik dan anak buahnya mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi ini ditetapkan tersangka kasus narkoba.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menyandang tersangka terkait dugaan tindak pidana narkoba. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terlebih, penyidik menemukan beberapa barang bukti narkoba, seperti sabu 16.3 gr, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), alprazolam 19 butir, happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan barang bukti tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik menjadi tersangka.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro," kata Eko kepada Wartawan, Jumat (13/2) malam.
Awal Mula Pengungkapan Kasus hingga Setor Uang Rp1 Miliar
Pengungkapan kasus yang menyeret AKBP Didik ini berawal dari pengembangan perkara yang turut menjerat AKP Malaungi yang ketika itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
AKBP Didik diduga terlibat dalam kasus AKP Malaungi dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram kepada AKP Malaungi.
Sabu-sabu seberat 488 gram itu ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Kemudian, uang Rp1 miliar dari bandar narkoba itu digadang-gadang akan diberikan mobil Toyota Alphard. Hal ini diungkapkan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi.
Ia mengungkapkan, kliennya sedang mengumpulkan uang untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. Mobil itu permintaan AKBP Didik yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
"Jadi Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (12/2).
Seperti mendapat angin segar, AKP Malaungi langsung menyampaikan niat dari Koko Erwin kepada AKBP Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.
Koko Erwin kemudian bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, kepolisian tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.
Asmuni mengatakan, keduanya lantas mencapai kesepakatan. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai dijanjikan Rp1,8 miliar.
Selanjutnya, Koko Erwin mengirimkan uang muka sebesar Rp200 juta itu, ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp800 juta, lalu dicairkan oleh Malaungi.
Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian. Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp1 miliar.
Namun, masih ada Rp800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin. Lalu, untuk uang Rp1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas minuman.
Pada 29 Desember 2025, atas arahan Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy. Setelah uang diserahkan, Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke Didik.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ucap Asmuni.
AKBP Didik Konsumsi Narkoba Sejak 2025
Tak hanya memuluskan rencana kejahatan Koko Erwin, Terungkap AKBP Didik ternyata juga mengkonsumsi narkoba sejak Agustus 2025 silam. Dugaan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir kepada wartawan pada Minggu (15/2) malam.
Asal-Usul Narkoba Sekoper
Tak hanya mengungkap penggunaan narkoba oleh AKBP Didik saja, polisi juga menemukan barang haram itu di rumah Kapolres Bima Kota non-aktif tersebut. Narkoba itu disebutnya didapat dari tersangka AKP Malaungi.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro di kawasan Tangerang, antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Sementara itu, Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, membeberkan peruntukan narkoba tersebut. Menurut Zulkarnain, AKBP DPK menelepon pada 6 Februari. "Dia telepon, 'tolong ambil koper saya, amankan'. Cuma begitu," ucap dia kepada wartawan, Minggu.
Di dalam koper itu terdapat narkoba. Saat ditanya apakah barang haram itu untuk dijual, Zulkarnain membantah. "Untuk dipakai," katanya singkat.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini, Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Didik menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Proses pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penyidikan. AKBP Didik juga menjalani sidang kode etik.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2) malam.