Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 silam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari AKP Malaungi soal adanya keterlibatan AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2) malam.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba. "Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five sebanyak 2 butir, dan terakhir ketamin sebanyak 5 gram," sebutnya.
Advertisement
Atas perbuatannya itu, AKBP Didik disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Ada pun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 Senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta," tegasnya.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik.
"Karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propan Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," pungkasnya.