Sidang kasus kematian dosen Semarang, Levi, yang menyeret mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki menghadirkan saksi Muhammad Iqbal, seorang penjaga kostel. Dalam kesaksiannya terungkap bahwa korban (Levi) telah tinggal di kostel tersebut selama tiga tahun dan rutin disambangi oleh Basuki setiap akhir pekan.
"Seminggu sekitar dua kali Basuki berkunjung ke tempat tinggal Levi," kata Iqbal dalam persidangan, Senin, (6/4).
Dia menyebut bahwa fakta lainnya yang diungkap saksi mengaku beberapa kali melihat korban dijemput oleh Basuki menggunakan mobil dinas kepolisian.
"Beberapa kali dijemput dengan mobil Dalmas," ungkap saksi.
Meskipun tidak mengetahui secara pasti status hubungan keduanya, saksi menegaskan bahwa terdakwa sering menginap di kamar korban. "Indekos saya kan bebas pak," jelasnya.
Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat dalam kondisi lemas usai menjalani pemeriksaan kesehatan. "Tanggal 15 November itu, pulang periksa sudah lemas," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak mendengar adanya keributan atau kejadian mencurigakan sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Majelis hakim dalam persidangan menyoroti kompleksitas perkara ini. Hakim menilai kasus tersebut tidak sederhana karena minimnya saksi yang mengetahui langsung kejadian.
"Perkara ini tidak simpel karena yang mengetahui kejadian sangat sedikit," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menyinggung fakta bahwa terdakwa dan sebagian saksi merupakan anggota kepolisian, sehingga menimbulkan perhatian khusus dalam proses pembuktian di persidangan.
Advertisement
Pada sidang sebelumnya, Basuki mengaku bersalah. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ketiga.
"Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga," ujar Basuki dihadapan Majelis Hakim.
Advertisement
"Jadi selain kelelahan biaya, itu disitu lah yang membuat saudara bersalah," tanya Hakim Ketua Ahmad Rasjid.
"Iya, tapi semua upaya sudah kita lakukan," jawab Basuki.