Terungkap! Cara Bandar Narkoba Koko Erwin Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
Pada transaksi pertama, uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar diserahkan dalam sebuah koper.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari seorang bandar narkoba. Uang tersebut diterima melalui tiga transaksi yang dilakukan baik secara transfer maupun tunai.
Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, rincian penyerahan uang tersebut terdiri dari Rp 1,4 miliar pada penyerahan pertama, Rp 450 juta pada penyerahan kedua, dan Rp 1 miliar pada penyerahan terakhir.
"Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali," kata dia saat dihubungi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pada transaksi pertama, uang sebesar Rp 1,4 miliar diserahkan secara tunai dalam sebuah koper. Penyerahan kedua juga dilakukan secara tunai dengan jumlah Rp 450 juta yang dibungkus dalam paperbag. Untuk transaksi terakhir, sebesar Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bir. Uang Rp 1 miliar tersebut dicairkan dari hasil transfer yang dilakukan oleh Koko Erwin ke rekening milik orang lain.
Proses pengiriman dilakukan secara bertahap, dimulai dengan transfer uang muka sebesar Rp 200 juta melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari, dilanjutkan dengan pengiriman tahap kedua senilai Rp 800 juta.
Selama proses pengiriman, eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melaporkan secara intensif kepada atasannya, AKBP Didik, melalui ajudannya, Teddy Adrian. Proses penyerahan uang pun selesai dengan total Rp 1 miliar yang diserahkan pada 29 Desember 2025 atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Teddy.
Dari total Rp 2,8 miliar yang diterima AKBP Didik, Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai dan disetorkan ke bank, sementara Rp 1 miliar ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain, yaitu Dewi Purnamasari. "Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," ucap dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini dilibatkan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Terungkap bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima yang dikenal dengan nama Koko Erwin. Uang ini diserahkan kepada eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang merupakan anak buah dari eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"BD (Bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu 'B' dan KE (Koko Erwin)," ucap dia. Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan telah melakukan pencekalan di kantor Imigrasi. Mengenai jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Koko Erwin, Zulkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah jaringan tersebut termasuk kategori nasional atau lintas negara.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508669/original/081826200_1771584269-MG_2912.jpg)
Koneksi antara Koko Erwin dan Petinggi Polres Bima Kota
Nama Koko Erwin pertama kali terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam konferensi tersebut, Asmuni menyampaikan bahwa kliennya, yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkap semua pihak yang terlibat.
Dalam berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengakui bahwa ia mengenal Koko Erwin, seorang bandar narkotika yang memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu tersebut dilakukan dalam lima kantong plastik dan dikaitkan dengan pemberian suap sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar narkotika yang dikenal sebagai pemain lama ini diduga memberikan uang tersebut dengan tujuan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yaitu memiliki mobil Alphard terbaru yang harganya mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjabat sebagai Kepala Polres Bima Kota, juga disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan merencanakan agar bisnis sabu milik Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kini, setelah pernyataan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menjadi tersangka, meskipun pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang diterapkan.