Bareskrim Polri Usut Dugaan Narkoba AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Kota
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota nonaktif, yang kasusnya ditarik ke Mabes Polri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota namun kini berstatus nonaktif. Penanganan kasus ini telah ditarik langsung ke tingkat Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penarikan kasus ini ke Jakarta, Jumat (13/2). Beliau tidak memberikan detail spesifik mengenai kasus yang sedang didalami oleh tim penyidik. Sementara itu, Divisi Propam Polri juga turut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik terkait dugaan pelanggaran etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir membenarkan adanya pemeriksaan etik tersebut, namun juga tidak merinci lebih lanjut. AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polda NTB setelah namanya terseret dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Penyelidikan Bareskrim dan Propam Polri
Penyelidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro kini berada di bawah kendali penuh Bareskrim Polri, khususnya Dittipidnarkoba. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dugaan narkoba AKBP Didik menjadi perhatian utama.
Selain aspek pidana, Divisi Propam Polri juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Didik. Pemeriksaan ganda ini bertujuan untuk memastikan tidak hanya penegakan hukum pidana, tetapi juga menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian. Setiap pelanggaran etik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun detail kasus masih dirahasiakan oleh pihak berwenang, penarikan kasus ke Mabes Polri mengindikasikan kompleksitas dan potensi keterlibatan pihak lain. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini. Proses hukum akan berjalan secara profesional.
Keterlibatan dalam Kasus Narkoba AKP Malaungi
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mulai mencuat ke publik setelah terungkapnya kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Kasus ini menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap AKBP Didik.
AKBP Didik diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin sendiri disebut-sebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi. Penemuan sabu ini menjadi bukti awal yang kuat.
Polda NTB sebelumnya telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid hanya menegaskan bahwa AKBP Didik sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ini menunjukkan bahwa dugaan narkoba AKBP Didik memiliki dasar yang kuat.
AKP Malaungi sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2). Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan anggotanya dari praktik-praktik ilegal. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran.
- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menarik penanganan kasus dugaan pidana narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro ke Mabes Polri.
- Divisi Propam Polri juga melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Didik.
- AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota oleh Polda NTB.
- Diduga menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
- Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi.
- AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, telah di-PTDH dan menjadi tersangka kasus narkoba.
Sumber: AntaraNews