Satgas Gakkum Lundup Polri Berhasil Lakukan Penyelamatan Uang Negara Hampir Rp1 Triliun

Satgas Gakkum Lundup Polri berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal sejak dibentuk pada April 2026, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satgas Gakkum Lundup Polri Berhasil Lakukan Penyelamatan Uang Negara Hampir Rp1 Triliun
Satgas Gakkum Lundup Polri berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal sejak dibentuk pada April 2026, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. (AntaraNews)

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun. Pencapaian ini berasal dari penanganan berbagai kasus impor ilegal sejak satgas tersebut dibentuk pada April 2026 oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kinerja Satgas Gakkum Lundup merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Program ini secara khusus berfokus pada penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Lundup Polri ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Polri dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi

Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui pembentukan dan kinerja Satgas Gakkum Lundup. Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah upaya konkret untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik persaingan tidak sehat. Selain itu, Satgas memastikan bahwa semua kegiatan importasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku, mencegah kerugian lebih lanjut bagi keuangan negara.

Pembentukan Satgas Gakkum Lundup Polri pada April 2026 merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk satgas ini dengan tujuan utama untuk menyelamatkan kekayaan negara dan memulihkan kerugian yang timbul akibat penyelundupan. Hal ini sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi.

Pengungkapan Kasus Impor Ilegal Berbagai Komoditas

Satgas Gakkum Lundup Polri telah mengungkap beberapa kasus impor ilegal yang signifikan. Salah satunya adalah penyelundupan iPhone dan Android bekas, di mana Satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15-16 April 2026. Dari penggerebekan tersebut, sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta LCD, baterai, hingga komponen lainnya berhasil disita, dengan nilai estimasi mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, Satgas juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak yang diduga ilegal, dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Pada 17 April 2026, personel Satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menemukan bawang putih, bawang merah, serta cabai kering seberat 23 ton. Barang-barang tersebut, yang dikirim dari China, India, dan Belanda, diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, impor, maupun perdagangan yang sah.

Nilai perputaran usaha dari komoditas pertanian ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun. Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan cakupan luas operasi Satgas dalam menindak berbagai jenis penyelundupan, mulai dari barang elektronik hingga komoditas pangan.

Penindakan Impor Pakaian Bekas dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum Satgas Gakkum Lundup resmi terbentuk, Polri juga telah berhasil mengungkap kasus impor pakaian bekas ilegal. Pada Desember 2025, tim dari Polri membongkar kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam operasi ini, dua orang berinisial ZT dan SB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar. Kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana impor ilegal, tetapi juga melibatkan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. Penindakan terhadap kasus-kasus ini menegaskan upaya Polri dalam memerangi kejahatan ekonomi yang kompleks, termasuk modus pencucian uang yang sering menyertai praktik penyelundupan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi