Misteri Sosok Boy di Pusara Kasus Narkoba AKPB Didik dan AKP Malaungi
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa pencarian Boy terhambat karena masalah identitas yang tidak jelas.
Misteri sosok Boy dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi belum terungkap.
Boy merupakan bandar narkoba yang diduga kuat terlibat dalam proses pengaliran dana kepada mantan Kasatres Narkoba, AKP Malaungi. Sementara itu, Erwin Iskandar alias Koh Erwin telah ditangkap, Jumat (27/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, pencarian terhadap Boy mengalami berbagai kendala. Salah satu masalah utama adalah penggunaan nama yang bukan identitas aslinya, sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan.
"Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya ini yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan," ungkap Roman.
Roman juga menjelaskan bahwa Boy hanya berinteraksi dengan AKP Malaungi dan tidak memiliki hubungan langsung dengan AKBP Didik Putra Kuncoro. Meski begitu, AKP Malaungi mengaku tidak mengetahui nama asli Boy.
"Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," tegas Roman.
Polda NTB berkomitmen untuk terus mencari sosok Boy yang hingga saat ini masih buron. "Intinya kalau Boy lagi kita kejar lah," tutup Roman.
Koh Erwin Setor Rp2,8 M ke AKBP Didik
Sebelumnya, Erwin Iskandar yang dikenal sebagai Koko Erwin, seorang bandar narkoba, ditangkap karena diduga telah menyetor uang sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan Koko Erwin terjadi saat ia berusaha melarikan diri ke Malaysia.
"Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar," ungkap Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (27/2).
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, dan diduga kuat hendak menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia. "Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri)," kata Kombes Kevin.
Ketika ditanya mengenai pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba dengan AKBP Didik, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat presrilis ya," ujarnya.
Dalam proses penangkapan, Erwin tidak sendirian; ia ditangkap bersama dua terduga pelaku lainnya. Salah satunya adalah individu berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau, dan yang lainnya adalah inisial R alias K yang ditangkap di Tanjung Balai. Keduanya diduga membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.
"Sekarang dibawa ke Bareskrim direktorat narkoba," ujarnya, menegaskan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh ketiga tersangka tersebut.
Sosok Koh Erwin
Nama Erwin Iskandar, yang juga dikenal sebagai Koko Erwin, belakangan ini menjadi sorotan dalam kasus narkoba yang melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yaitu AKP Malaungi dan AKBP Didik. Keduanya telah dicopot dari jabatannya. Nama Koko Erwin pertama kali terungkap setelah kuasa hukum AKP Malaungi mengungkapkan serangkaian berita acara pemeriksaan kliennya.
Dalam pengakuannya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengklaim bahwa ia mengenal Koko Erwin, yang berperan sebagai bandar narkotika, dan menerima sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu tersebut dilakukan dalam lima kantong plastik dan disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Koko Erwin.
Bandar narkoba yang dikatakan sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan tujuan membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard terbaru yang harganya mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjabat sebagai Kepala Polres Bima Kota, juga disebut dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan merencanakan bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota. Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menjadi tersangka.