Kuasa Hukum Malaungi Ungkap Beda Jaringan Narkoba Boy dan Koko Erwin di Kasus Bima
Kuasa hukum mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, mengungkap perbedaan jaringan peredaran narkoba antara Boy dan Koko Erwin, menambah kompleksitas kasus Jaringan Narkoba Bima.
Kuasa hukum mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam jaringan peredaran narkoba. Pernyataan ini melibatkan nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar dan Boy alias Abdul Hamid, dua terduga bandar narkoba.
Asmuni, selaku kuasa hukum Malaungi, menyampaikan klarifikasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mataram pada Jumat. Ia memberikan detail baru terkait keterkaitan kliennya dengan para terduga bandar narkoba tersebut.
Klarifikasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap terkait peredaran narkoba di Bima yang tengah bergulir. Asmuni bertujuan meluruskan informasi mengenai struktur jaringan dan aliran dana yang fantastis.
Perbedaan Jaringan dan Aliran Dana dalam Kasus Narkoba Bima
Asmuni dengan tegas menyatakan bahwa Koko Erwin dan Boy beroperasi dalam jaringan peredaran narkoba yang berbeda. Menurutnya, Boy telah terlebih dahulu berkomunikasi dan bertransaksi sebelum Koko Erwin terlibat dalam kasus ini.
Pernyataan ini secara langsung membantah klaim sebelumnya dari Bareskrim Polri yang menyebut Boy sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Dalam berita acara pemeriksaan, Boy disebut menyerahkan uang kepada Malaungi yang kemudian bermuara ke mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Jumlah total uang dari Boy diklaim mencapai Rp1,8 miliar, bukan Rp1,6 miliar seperti yang diungkap Bareskrim. "Jadi, yang dari Boy Rp1,8 miliar, bukan Rp1,6 miliar. Kalau ditambah dengan Koko Erwin jadi Rp2,8 miliar, itu semua mengarah ke Didik," ujar Asmuni.
Asmuni juga menekankan bahwa Boy, yang tertangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, merupakan DPO dari Polda NTB. "Artinya kasus narkotikanya Boy ini ditangani Polda NTB, bukan di Mabes Polri," ucap Asmuni.
Klaim Bareskrim dan Perkembangan TPPU Jaringan Narkoba
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan informasi yang berbeda. Mereka menyebut Boy alias Abdul Hamid merupakan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin.
Boy tercatat menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan Boy mengaku menyetorkan uang tersebut.
Penyetoran uang terjadi dalam rentang waktu Mei hingga September 2025, diserahkan dalam lima kali setoran. Brigjen Eko juga mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan Boy untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB.
Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Boy, Asmuni mengaku belum melihat adanya pemeriksaan terkait hal tersebut. "Kemarin yang klien kami diperiksa di Jakarta itu untuk TPPU-nya Koko Erwin saja, belum ada soal Boy atau yang lain," kata Asmuni. Ia memperkirakan akan ada perkembangan lebih lanjut setelah penangkapan Boy di Pontianak.
Sumber: AntaraNews