Tampang Boy Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin, Begini Kronologi Lengkap Penangkapannya
Boy ditangkap di sebuah pergudangan kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.
Bareskrim Polri menangkap Abdul Hamid alias Boy, bandar narkoba jaringan Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat. Dia ditangkap di sebuah pergudangan di Pontianak, Kalimantan Barat.
"DPO Boy sudah tertangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3) malam.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Boy berawal dari informasi diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait keberadaan DPO di Pontianak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC bergerak ke Kalimantan Barat.
Pada 7 Maret 2026, tim gabungan berangkat ke Pontianak dan melakukan observasi dan surveillance. Lalu, pada 9 Maret 2026, tim mendapatkan informasi bahwa Boy berada di 9-HAAN Guest House Kamar 110. Akan tetapi, saat tim mengecek langsung, Boy tidak tidak ada di kamar tersebut.
Pukul 16.30 WIB, tim gabungan menemukan lokasi lain diduga ditempati Boy di Komplek Regata Paris Blok A2, Jalan Parit H. Husin II Nomor 88B, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
"Tim gabungan melanjutkan observasi dan surveillance di lokasi tersebut," jelas Eko.
Pukul 19.10 WIB, tim melihat seorang saksi berinisial UKM keluar dari Rumah Regata Paris Blok A2 diduga ditempati Boy. Tim mendatangi UKM untuk diinterogasi dan penggeledahan rumah tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap UKM didapatkan identitas UKM adalah Wahyu Pamungkas. Dia adalah anak dari pemilik Rumah Regata Paris Blok A2, yakni Hj. Nurnani.
Berdasarkan informasi, Boy sudah pindah dari rumah tersebut dan barang-barangnya dikemas Wahyu Pamungkas. Barang tersebut dipindahkan ke tempat lain atas perintah Dedde Hananda melalui pesan WhatsApp. Diketahui, Dedde juga merupakan anak dari Hj. Nurnani.
Pukul 20.00 WIB, tim gabungan bergeser ke Rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, RT 011/RW007, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak dan mengamankan Boy di gudang samping Rumah Dedde Hananda.
Berdasarkan interogasi awal, Boy mengakui menyetor uang Rp1,6 miliar ke mantan Kasatreskrim Polres Kota Bima AKP Malaungi rentang bulan Mei-September 2026. Setoran tersebut digunakan untuk meminta perlindungan atas bisnis haramnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
1. Setoran pertama: Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
2. Setoran kedua: Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam, Boy bertemu AKP Malaungi di Lamboade Gym, dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi.
3. Setoran ketiga: Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
4. Setoran keempat: Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam dan diletakkan oleh Boy di belakang mess AKP Malaungi.
5. Setoran kelima: Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.