Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat ini tengah gencar memburu dua buronan penting dalam jaringan narkoba Koko Erwin. Kedua DPO tersebut adalah A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah. Pengejaran ini dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di berbagai daerah di Indonesia.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih fokus pada pencarian Boy dan Awan. Operasi ini mencakup wilayah Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, hingga Sumatera Utara. Upaya ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus jaringan narkoba sebelumnya.
Pengejaran ini juga mengantisipasi kemungkinan kedua DPO tersebut melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal. Terutama di wilayah perbatasan Kalimantan dan Sumatera Utara, yang diduga menjadi jejak pelarian tersangka Koko Erwin sebelumnya. Polri berkomitmen penuh untuk mengungkap tuntas jaringan narkoba ini.
Advertisement
Advertisement
Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperluas area pencarian DPO A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan di beberapa provinsi. Fokus pengejaran tidak hanya di wilayah asal mereka, namun juga di jalur-jalur potensial pelarian. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
A. Hamid alias Boy memiliki peran yang signifikan dalam jaringan Koko Erwin, terutama dalam upaya menyuap aparat penegak hukum. Boy diduga kuat telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini juga menjadi tersangka kasus narkoba. Transaksi ini terjadi pada periode Juni hingga November 2025.
Total uang yang diterima AKP Malaungi dari Boy mencapai Rp1,8 miliar sebagai bentuk 'uang atensi'. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan Boy dalam menyuap aparat menjadi fokus utama dalam proses penegakan hukum ini.
Advertisement
Advertisement
Polri telah merilis ciri-ciri fisik A. Hamid alias Boy untuk memudahkan masyarakat memberikan informasi. Boy memiliki tinggi badan sekitar 171 centimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan memiliki alis tebal. Ia berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, NTB. Boy juga memiliki catatan kriminal, pernah divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Sementara itu, Satriawan alias Dae Awan alias Awan berperan sebagai kurir penting dalam jaringan narkoba Koko Erwin. Awan bertanggung jawab membawa sabu yang diperoleh dari Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Perannya sebagai kurir menjadi kunci dalam distribusi narkotika di daerah tersebut.
Ciri-ciri Awan meliputi tinggi badan 160 centimeter, memiliki satu gigi ompong di bagian depan, berkulit putih, berambut pendek uban agak botak, dan memiliki luka besar di kaki. Awan berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Desa Lampe, Kota Bima, NTB. Informasi ciri-ciri ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengenali dan melaporkan keberadaan para DPO narkoba ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews