Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik suap dalam kasus peredaran narkoba di Indonesia. Seorang terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, A. Hamid alias Boy, diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada seorang perwira polisi. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkoba dan oknum yang terlibat.
Uang sebesar Rp1,6 miliar tersebut disinyalir diberikan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setoran ini dilakukan dalam rentang waktu Mei hingga September 2025, berdasarkan pengakuan awal dari Boy. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi informasi penting tersebut di Jakarta pada Kamis (12/3).
Tujuan utama dari pemberian uang ini adalah untuk mendapatkan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Boy, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3). Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Boy memberikan uang tersebut untuk memastikan kelancaran bisnis ilegalnya. Perlindungan ini sangat krusial bagi Boy agar peredaran narkoba jenis sabu dapat terus berjalan di Bima, NTB. Keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus semacam ini sangat merugikan upaya pemberantasan narkoba.
Total uang Rp1,6 miliar diserahkan kepada AKP Malaungi melalui lima kali setoran yang berbeda. Setiap setoran memiliki cara dan lokasi penyerahan yang bervariasi, menunjukkan pola yang terencana. Modus operandi ini mengindikasikan adanya kesepakatan terselubung antara bandar dan oknum polisi.
Rincian setoran ini memberikan gambaran jelas mengenai transaksi gelap yang terjadi:
Advertisement
- Setoran pertama: Rp400 juta, dibungkus plastik hitam, diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran kedua: Rp400 juta, dibungkus plastik hitam, ditaruh di mobil Malaungi saat bertemu di Lamboade Gym.
- Setoran ketiga: Rp400 juta, dibungkus plastik hitam, diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
- Setoran keempat: Rp200 juta, dibungkus plastik hitam, diletakkan Boy di belakang mess Malaungi.
- Setoran kelima: Rp200 juta, dibungkus plastik hitam, diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan depan sebuah hotel.
Pola penyerahan uang ini menunjukkan upaya untuk menghindari deteksi, meskipun akhirnya berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.
Advertisement
Setelah menjadi buronan selama beberapa waktu, A. Hamid alias Boy berhasil diringkus di Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Boy dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada malam penangkapannya untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses interogasi ini penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jaringan narkoba Koko Erwin dan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan.
Selanjutnya, Boy akan diserahkan kepada Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan yurisdiksi tempat kejadian perkara. Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Polda NTB diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews