Skandal Terbaru Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik hingga Mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi Jadi Tersangka TPPU

Pnetapan tersangka dilakukan usai kepolisian menggelar perkara pada Rabu (29/4).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Skandal Terbaru Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik hingga Mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi Jadi Tersangka TPPU
Skandal Terbaru Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik hingga Mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi Jadi Tersangka TPPU (Merdeka.com)

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (29/4).

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).

Selain Didik, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka. Kepolisian juga menetapkan Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat dua ART dari Bripka IR dan istrinya AN diamankan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Kasus lalu dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Tak hanya itu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.

Hasilnya ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP DPK di kawasan Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Sejumlah barang bukti ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah," tandas dia.

Rekomendasi