Bareskrim Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin
Boy diduga memberikan uang Rp1,8 miliar kepada eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai bentuk uang atensi.
Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy, jaringan bandar narkoba ko Erwin. Boy sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO Boy sudah tertangkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (12/3).
Eko mengatakan, Boy ditangkap pada Selasa (10/3). Boy ditangkap di sebuah pergudangan Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja RT11/RW7, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Usai ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Tersangka
Sebagai informasi, Boy diduga memberikan uang Rp1,8 miliar kepada eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai bentuk uang atensi. Uang itu kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kunciro di Uma Lengge (rumah khas Bima) di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Sebelumnya, Erwin Iskandar atau Koko Erwin telah diamankan lebih dulu oleh Bareskrim Polri. Koko Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri.
Saat dibawa dari Tanjung, Erwin tidak sendiri melainkan bersama dua terduga tersangka lainnya. Yakni, inisial A alias Y yang diamankan di Riau, serta inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diketahui membantu Erwin untuk bisa kabur ke Malaysia.