Bareskrim Konfrontir Koh Erwin dan 6 Bandar Narkoba Lainnya, Singgung Aliran Duit ke AKBP Didik
Pemeriksaan dilakukan secara konfrontir dengan para tersangka lainnya.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Pemeriksaan dilakukan secara konfrontir dengan para tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan konfrontir dilakukan antara Koh Erwin dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk Kohnfrontir masing-masing kesaksian," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (28/2).
Selain itu, pemeriksaan Kohnfrontir juga dilakukan terhadap lima tersangka lainnya dari klaster peredaran narKohba yang telah ditetapkan Polda NTB. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais yang telah dibawa ke Bareskrim Polri.
"Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing," ujarnya.
Dengan pemeriksaan konfrontir, Eko berharap mendapatkan keterangan kuat terkait jaringan dan aliran dana hasil peredaran narKohba.
Termasuk soal besaran dana yang disetorkan dari Koh Erwin kepada Malaungi untuk Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Ini saya Kohnfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba bernama Koh Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koh Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
Awal Mula Kasus
DirtipidnarKohba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran narKohba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koh Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Dari pengembangan tersebut, berdampak kepada pemeriksaan internal kepada pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Koh Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang.
"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narKohtika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," kata dia.