Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merilis foto serta ciri-ciri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penetapan DPO tertuang dalam surat Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Adapun ciri-cidi Ko Erwin yaitu, memiliki tinggi 167 cm, berat 85 cm, rambut pendek lurus hitam, dan kulit sawo matang.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadan Ko Erwin, diharapkan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian dengan nomor kontak 081385277785.
Advertisement
Ko Erwin diduga menyetor sejumlah uang kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.
Atas perbuatannya, Ko Erwin disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana.