Polisi berhasil mengungkap tiga kluster kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang, Herman (HR) dan Yusril (YI), oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Keduanya diketahui merupakan anak buah dari istri Bripka Irfan, yaitu Anita, yang diduga ikut terlibat sebagai pengedar narkoba. Di kediaman Bripka Irfan dan Anita, pihak kepolisian menemukan narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram.
"Penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau bisa kita sebut Bhayangkari lah ya. Atas nama Anita, jadi ternyata suami istri ini, dia termasuk dalam jaringan narkoba, itu kluster pertama, ya."
Setelah pengungkapan kluster pertama, kasus ini berkembang menjadi kluster kedua. Anita mengungkapkan bahwa ada keterlibatan anggota Polri lainnya, yaitu Kasatres Narkoba Polres Bima Kota yang saat itu dijabat oleh AKP Malaungi.
Dalam proses ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Propam NTB melakukan pengamanan terhadap AKP Malaungi. Pengembangan selanjutnya menunjukkan bahwa nama AKBP Didik muncul dalam penyelidikan. Ia diduga menerima setoran setiap bulan serta meminta biaya untuk keamanan, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba ini.
Advertisement
Setelah namanya menjadi sorotan publik, Didik segera menghubungi salah satu mantan anak buahnya yang merupakan seorang Polwan, yaitu Dianita Agustina. Didik memberikan perintah kepada Dianita untuk mengamankan sebuah koper yang berisi barang-barang berharga.
Dalam situasi tersebut, Dianita mulai merasa cemas karena informasi mengenai Didik yang ditangkap telah viral di media sosial. "Dianita ini mulai cemas karena sudah mulai viral di media, ada Didik ditangkap, dia penasaran, dibukalah koper itu oleh Dianita, ternyata isinya barang bukti tindak pidana," ungkap Eko.
Setelah kejadian tersebut, kasus ini memasuki tahap baru, yaitu pengungkapan kepemilikan narkoba yang terkait dengan Didik. Ia ditemukan menyimpan barang haram di dalam koper yang dititipkan kepada anak buahnya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Advertisement
Kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Didik kini berada di bawah penanganan Bareskrim Polri. Eko menjelaskan bahwa klaster satu dan dua ditangani oleh Direktorat Reserse Polda NTB, sementara klaster tiga ditangani oleh Mabes Polri. Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa semua proses penanganan kasus ini dilakukan secara simultan dan terintegrasi.
"Tapi semuanya bergerak simultan dan bersatu, kenapa? Karena ini ngembang kan jaringan, akhirnya beberapa DPO kita saling bantu NTB gabung, Mabes Polri ambil alih pengejaran semua untuk mensimultankan supaya ini berjalan beriringan," tandas Eko.