Terseret Kasus Narkoba, Segini Jumlah Kekayaan Dimiliki Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra

Dari LHKPN itu tercatat AKBP Didik Putra memiliki harta cukup fantastis.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Terseret Kasus Narkoba, Segini Jumlah Kekayaan Dimiliki Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra
Terseret Kasus Narkoba, Segini Jumlah Kekayaan Dimiliki Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra (Merdeka.com)

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan usai dicopot sebagai Kapolres Bima Kota setelah terseret kasus narkoba melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Maulangi. Hasil penyelidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat (13/2).

Pengungkapan perkara narkoba AKBP Didik Putra bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu-sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram.

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. Berdasarkan keterangan dari AKP ML, terdapat keterlibatan dari AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.

Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).

Kasus narkoba menyeret AKBP Didik Putra membuat latar belakang termasuk kekayaan perwira menengah kepolisian itu menuai sorotan. Sebagaimana dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, AKBP Didik Putra melaporkan kekayaannya pada 18 Januari 2025 saat menjabat Kapolresta Bima.

Dari LHKPN itu tercatat AKBP Didik Putra memiliki harta cukup fantastis. AKBP Didik Putra memiliki total harta kekayaan mencapai Rp1.483.293.119.

Rincian kekayaan itu meliputi tanah senilai Rp270.000.000 di Kabupaten/Kota Mojokerto seluas 120 meter persegi.

AKBP Didik Putra juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp950.000.000. Dengan rincian dua kendaraan mobil Honda CRV tahun 2018 seharga Rp400.000.000 dan Pajero Sport Jeep tahun 2021 seharga Rp.550.000.000.

Selanjutnya AKBP Didik Putra memiliki harta bergerak senilai Rp60.000.000. Lalu kas dan setara kas senilai Rp203.293.119. Tidak memiliki hutang. Total harta dimiliki AKBP Didik Putra mencapai Rp1.483.293.119.



Rekomendasi