Panas Sidang Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Tak Diakui Saksi Kunci Bikin Meradang

AKBP Basuki tak diakui kedekatannya oleh si saksi kunci yang membuatnya meradang. Ruang sidang sempat panas.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Panas Sidang Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Tak Diakui Saksi Kunci Bikin Meradang
Panas Sidang Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Tak Diakui Saksi Kunci Bikin Meradang (Merdeka.com)

Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4). Dalam sidang, jaksa menghadirkan Hananto sebagai saksi kunci pertama yang dihubungi oleh terdakwa mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki setelah kematian korban.

Dalam kesaksiannya, Hananto mengaku saat itu, ia berada di Kabupaten Batang tiba-tiba telepon diminta segera datang ke Semarang. Saksi juga mengaku heran karena dirinya yang berada di Kabupaten Batang justru dihubungi.

"Waktu telepon bilang korban (Levi) sakit, gula darahnya tinggi, tapi saya belum lihat bukti pemeriksaannya," kata Hananto dalam kesaksian dihadapan Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid.

Sesampainya di lokasi kafe, Basuki memberitahu bahwa Levi telah meninggal dunia.

"Ketika dapat info itu, langsung saya minta Basuki lapor polisi," ungkapnya.

Ketika ditanya hubungan kedekatan antara saksi dengan terdakwa Basuki. Hananto menjelaskan hanya sebatas teman biasa yang dikenal saat terdakwa bertugas di Batang.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Basuki. Melainkan terdakwa merupakan sahabat karibnya sejak tahun 2006.

"Jadi kalau saya tugas dimana saja saya panggil. Saya bantu dia, mobil saya dibeli juga dibeli saksi," kata terdakwa Basuki.

Sementara itu, saksi lainnya, Kanit Reskrim Polsek Gajahmungkur, Iptu Hari Santoso, menjelaskan proses penanganan awal di lokasi kejadian. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan secara lisan dari terdakwa terkait kematian temannya.

"Kami mendapat laporan, kemudian langsung ke TKP sekitar pukul 12.00 Wib bersama tim. Di lokasi memang benar ada kejadian," kata Hari.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang, termasuk obat-obatan, laptop, KTP, dan ponsel milik korban yang kemudian diamankan oleh tim Inafis Polrestabes Semarang.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rasjid, menanyakan apakah ada relasi pangkat dalam kasus tersebut. Mengingat, jabatan terdakwa lebih tinggi dari pada saksi.

"Kita kerja profesional. Status siapa pun tidak mempengaruhi," tegas Hari.

Bahwa awalnya laporan disampaikan ke Polrestabes, sebelum akhirnya diarahkan ke Polsek Gajahmungkur untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum pun berkembang dari penyelidikan hingga penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang, atau Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Jaksa menyebut ancaman pidana maksimal dalam kasus ini mencapai tujuh tahun penjara.

AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.

AKBP Basuki juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi karena disebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.

Sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri.

Rekomendasi