KPID Jabar Petakan Ancaman Media Digital untuk Gen Z, Dorong Penguatan Regulasi dan Rumuskan Sejumlah Rekomendasi
Media tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga berpotensi mengubah struktur kehidupan berbangsa.
Media digital saat ini tidak lagi sekadar ruang komunikasi, tetapi berkembang menjadi arena strategis yang memengaruhi ideologi, politik, ekonomi, hingga keamanan. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman sekaligus peluang dalam konteks ketahanan nasional.
Fenomena tersebut dibahas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam diskusi nyemah atikan penyiaran rangkaian Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) bertajuk Gen Z Media Habits: A Pancagatra Perspective di Aula Mandalasaba, Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengungkapkan, pembahasan kali ini merupakan pengembangan dari kajian sebelumnya yang berfokus pada psikologi. Pendekatan terbaru dinilai lebih luas karena mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
"Kami melihat situasinya sudah darurat dalam berbagai aspek, termasuk dalam konteks Pancagatra," ujar Adiyana di sela acara yang melibatkan Lemhannas, Universitas Pasundan, DPRD, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan media tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga berpotensi mengubah struktur kehidupan berbangsa. Pengaruh tersebut dinilai perlu dipetakan secara menyeluruh untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
"Kita ingin melihat apakah media ini mendekonstruksi ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, hingga pertahanan dan keamanan," jelasnya.
Ketua Ikatan Alumni FISIP Unpas (IKA FISIP Unpas) tersebut menegaskan hasil riset yang dilakukan selama enam bulan pada 2025 menjadi dasar penyusunan kebijakan. Pemetaan tersebut akan digunakan sebagai rujukan dalam merumuskan rekomendasi strategis. "Pemetaan ini akan menjadi rekomendasi kebijakan KPID Jawa Barat," tegas Adiyana.
KPID Jabar memetakan perilaku dan dampak konsumsi media digital pada generasi muda. Penelitian tersebut mengungkap Gen Z memiliki potensi besar dalam ekonomi digital, tetapi juga menghadapi ancaman terhadap ideologi, sosial budaya, hingga keamanan data.
Kajian tersebut melibatkan 601 responden berusia 15–24 tahun di enam klaster wilayah Jawa Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin kesalahan lima persen.
Analisis dilakukan menggunakan kerangka Pancagatra yang mencakup lima aspek dinamis. Setiap aspek menunjukkan kekuatan sekaligus potensi risiko dari ekosistem media digital.
Aspek Ideologi
Pada aspek ideologi, 76,71 persen responden mendukung nilai Pancasila dalam ruang digital. Namun, 64,73 persen mengaku mampu mendeteksi masuknya ideologi asing yang diperkuat fenomena echo chamber.
Dalam aspek politik, sekitar 80 persen responden mendukung regulasi konten digital. Namun, 80,20 persen mengakui pandangan politik banyak dipengaruhi media sosial. Kondisi tersebut menunjukkan potensi paparan hoaks dan filter bubble yang dapat merusak kualitas demokrasi. Media digital dinilai memiliki peran besar dalam membentuk persepsi politik generasi muda.
Pada aspek ekonomi, 89,18 persen Gen Z menunjukkan antusiasme tinggi terhadap ekonomi kreatif digital. Potensi ini dinilai besar, tetapi dibayangi dominasi platform asing serta ketimpangan akses.
Dalam dimensi sosial budaya, 73,21 persen responden percaya media dapat memperkuat budaya lokal. Sebanyak 77 persen tertarik pada konten Sunda, namun 52,41 persen mengakui dominasi budaya asing.
Fenomena phubbing juga dialami lebih dari 70 persen responden. Kondisi ini berdampak pada menurunnya etika interaksi serta kualitas hubungan sosial.
Pada aspek pertahanan dan keamanan, 85,19 persen responden menyadari pentingnya perlindungan data pribadi. Namun, 86,35 persen mengaku pernah mengalami atau mengetahui penyalahgunaan data.
Temuan tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap kedaulatan data di ruang siber. Praktik seperti doxing menjadi indikator lemahnya perlindungan digital.
Dukung Penguatan Lembaga Penyiaran
Di tempat sama, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menyatakan pihaknya mendukung penguatan lembaga penyiaran melalui regulasi dan anggaran. Dukungan tersebut bertujuan menjadikan penyiaran sebagai rujukan publik yang kredibel.
"Kami support agar lembaga penyiaran bisa menjadi referensi publik dan head-to-head dengan media sosial," kata Rafael.
Rafael menilai keberadaan penyiaran penting sebagai penyeimbang informasi di tengah derasnya arus digital. Informasi terkait pemerintahan, hak warga, serta isu sosial dinilai perlu disampaikan secara akurat.
Namun, ia menegaskan kewenangan regulasi utama berada di tingkat undang-undang. DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur disparitas antara media mainstream dan media sosial melalui peraturan daerah. "Wilayahnya ada di undang-undang, bukan di kami," kata politisi PDIP tersebut.
Senada, Tenaga Profesional Lemhannas, Tantri Relatami, menilai kebutuhan regulasi baru sudah mendesak dalam menghadapi dinamika ruang digital. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tidak lagi relevan dengan perkembangan media saat ini.
"Undang-Undang yang ada sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan media," ujar Tantri.
Ia menegaskan tantangan digital tidak lagi terbatas pada hoaks atau deepfake. Ruang siber kini menjadi arena yang memengaruhi cara berpikir masyarakat secara mendalam. “Orang bukan lagi hanya dipengaruhi lewat berita, tetapi lewat cara berpikirnya,” tuturnya.
Tantri menilai kondisi tersebut berkaitan langsung dengan ketahanan nasional dan kedaulatan digital. Tanpa regulasi yang kuat, negara akan kesulitan mengambil kebijakan yang presisi.
"Kalau tidak ada regulasi yang kuat, kita akan terus tertatih menghadapi media sosial," ucap Tantri.
Rumuskan Sejumlah Rekomendasi
KPID Jabar merumuskan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat ketahanan Pancagatra di era digital. Salah satunya adalah pembentukan undang-undang khusus terkait filterisasi konten internet dan revisi UU Penyiaran.
Penguatan kewenangan KPI untuk mengawasi platform digital juga menjadi perhatian utama. Hal tersebut mencakup layanan video on demand dan platform over-the-top.
Selain itu, penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dinilai krusial untuk menjaga kedaulatan data. Regulasi tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi.
Di sektor pendidikan, KPID mendorong integrasi etika digital dan nilai Pancasila dalam kurikulum. Literasi politik, verifikasi informasi, serta program digital detox juga dinilai penting.
Program tersebut diperlukan untuk mengatasi gejala nomophobia yang terdeteksi pada 38,10 persen responden. Upaya tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan kesehatan mental.
Di sisi industri, penguatan televisi dan radio sebagai soft power budaya dinilai penting. Platform digital juga didorong menghadirkan fitur digital wellbeing seperti pengatur waktu layar dan kontrol orang tua.
KPID Jabar menegaskan media digital merupakan ruang strategis yang menentukan arah masa depan bangsa. Sinergi antara regulasi, pendidikan, dan industri dinilai menjadi kunci menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan berdaulat.