Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa pembaruan Undang-Undang Penyiaran sangat penting dilakukan untuk memperkuat peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, dan berlandaskan regulasi penyiaran.
"KPID DKI Jakarta mendorong penyesuaian Undang-Undang Penyiaran. Tujuannya untuk menguatkan peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, dan berlandaskan regulasi penyiaran," ujar pernyataan yang dirilis oleh Liputan6.com.
Tantangan Era Digital
Menurut KPID DKI Jakarta, dinamika perkembangan media digital dan media sosial yang semakin masif telah mengubah pola komunikasi dan cara masyarakat menerima informasi. Karena itu, regulasi penyiaran yang ada saat ini dinilai perlu disesuaikan agar melindungi kualitas penyampaian informasi bagi publik secara lebih efektif.
"Perlunya penyesuaian UU Penyiaran menyikapi perkembangan media digital dan media sosial yang semakin masif telah mengubah pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat," tertulis dalam pernyataan tersebut.
Serangkaian Audiensi dan Kolaborasi
Sebagai bentuk komitmen konkret, KPID DKI Jakarta telah melakukan sejumlah langkah strategis sepanjang Januari 2026, termasuk:
Audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 8 Januari 2026,
Kunjungan ke EMTEK Media pada 20 Januari 2026,
Penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi pada 21 Januari 2026.
Rangkaian kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, serta mendorong pengembangan kebijakan sistem penyiaran yang efektif di tingkat pusat dan daerah.
Peran Televisi di Tengah Informasi Digital
KPID DKI Jakarta menilai bahwa televisi tetap memiliki nilai strategis di era informasi digital. Menurut lembaga ini, televisi diatur dalam sistem pengawasan yang ketat dan mampu berfungsi sebagai:
Perekat sosial,
Sarana edukasi,
Kontrol sosial di tengah derasnya arus informasi dari media sosial yang minim pengawasan.
"KPID juga terus mendorong kolaborasi lintas lembaga mengajak masyarakat untuk tetap menjadikan televisi sebagai rujukan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab," lanjut pernyataan tersebut.
Advertisement
Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas lembaga demi terwujudnya sistem penyiaran yang sehat, berkualitas, edukatif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Advertisement
Dengan demikian, KPID DKI Jakarta berharap pembaruan UU Penyiaran nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan di era digital, sekaligus menjaga peran televisi sebagai media yang tetap relevan dan dipercaya masyarakat.