Hadapi Arus Informasi Digital, KPID DKI Tekankan Penguatan Peran Televisi
KPID DKI Jakarta mendorong pembaruan UU Penyiaran untuk memperkuat peran televisi sebagai media informasi yang kredibel di tengah derasnya arus media digital.
Pesatnya perkembangan media digital dan media sosial dinilai telah mengubah pola komunikasi dan distribusi informasi di masyarakat.
Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian regulasi agar penyampaian informasi yang diterima publik tetap terlindungi dan memiliki standar yang jelas.
Merespons situasi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) mendorong pembaruan Undang-Undang Penyiaran.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, serta berjalan sesuai regulasi penyiaran yang berlaku.
KPID DKI Jakarta menilai televisi masih memiliki fungsi strategis karena berada dalam sistem pengawasan yang ketat, sekaligus berperan sebagai sarana edukasi, perekat sosial, dan kontrol sosial di tengah derasnya arus informasi dari media sosial yang minim pengawasan.
Audiensi dan Penguatan Sinergi Kelembagaan
Sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan penyiaran, jajaran Komisioner KPID DKI Jakarta melaksanakan sejumlah agenda strategis sepanjang Januari 2026.
Kegiatan tersebut meliputi audiensi dengan KPI Pusat pada 8 Januari 2026, kunjungan ke EMTEK Media pada 20 Januari 2026, serta penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi pada 21 Januari 2026.
Rangkaian kegiatan ini difokuskan pada penguatan koordinasi dan sinergi kelembagaan antara regulator, pelaku industri media, serta pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Bidang PKSP KPID DKI Jakarta juga mendorong kolaborasi lintas lembaga agar sistem penyiaran nasional tetap sehat, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, KPID DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk menjadikan televisi sebagai salah satu rujukan utama informasi yang bertanggung jawab dan berlandaskan prinsip penyiaran.