Ketua KPID Jakarta Ungkap Data Penyebaran Konten Pornografi, Gelorakan Nonton TV dan Radio Kembali
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, penyebaran konten pornografi sebanyak 1.237.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy mengatakan, saat ini sedang dihadapi tantangan besar di era disrupsi atau di tengah disrupsi digital.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Seminar Nasional dengan tema "Menghidupi Konten Budaya Lokal Tanggungjawab Siapa?" yang digelar secara daring dan offline di Jakarta, Selasa (7/4).
"Kita tahu bahwa perlu dinyatakan bahwa hari ini adalah darurat konten di era disrupsi. Di tengah disrupsi digital, kita menghadapi tantangan besar. Data menunjukkan realitas yang memprihatinkan, dihadapkan pada realitas yang memprihatinkan," kata Sulhy dalam sambutannya di Universitas Islam As-syafi'iyah Jakarta, Kampus 2, Selasa (7/4).
Ia menyebut, berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, penyebaran konten pornografi sebanyak 1.237.
"Dimana 689 di antaranya merupakan pornografi anak dengan rentang usia 5 sampai 12 tahun. Jadi pelaku memanfaatkan platform digital untuk skema berlangganan yang murah dan mudah diakses," sebutnya.
Kemudian, data yang dikeluarkan oleh Laporan Nasional Center for Missing and Exploited Children tahun 2024 mencatat 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun.
Hal ini ditegaskannya merupakan alarm serius bagi semuanya. Tak hanya itu, konsumsi konten kekerasan menurutnya telah berdampak pada perilaku remaja.
"Termasuk kasus-kasus kriminal yang dipicu oleh paparan tayangan yang tidak sehat. Di sisi lain, di DKI Jakarta khususnya, menghadapi persoalan serius terkait judi online," tegasnya.
"Ada sebanyak 1.836 anak terlibat dalam praktik judi online. Itu terjadi di sepanjang tahun 2023. Total transaksi mencapai 2,29 miliar," sambungnya.
Melihat fenomena tersebut, menurut Sulhy membuktikan bahwa ruang digital saat ini belum sepenuhnya aman. Terlebih untuk anak-anak.
"Di sinilah televisi dan radio konvensional hadir sebagai solusi. Media yang lebih terkurasi, bertanggungjawab, dan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya," ucapnya.
Pertegas Implementasi P3SPS
Selain itu, KPID DKI Jakarta diungkapkannya terus mempertegas implementasi dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Di mana di dalam Pasal 68 PKPI Nomor 2 tentang Standar Program Siaran diungkapkannya minimal 10% konten budaya lokal harus ada di setiap program siaran setiap harinya di televisi, dan 60% harus ada program konten budaya lokal yang ada di radio.
"Kebijakan ini juga ditambah baru-baru ini, Kementerian Komdigi mengeluarkan Peraturan Kementerian Komdigi di mana peraturan tersebut adalah turunan dari Peraturan Pemerintah atau yang disebut dengan PP Pudas tentang pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 18 tahun," ungkapnya.
Penguatan Konten Lokal
Oleh karena itu, KPID dipastikannya mendorong berbagai pihak, stakeholder terkait untuk penguatan konten lokal di dalam RUU Penyiaran yang mana timbul dan tenggelam.
"Jadi di tahun ini saja tidak masuk di dalam Program Legislasi Nasional. Oleh karenanya, kami mengharapkan pihak kampus, masyarakat, pelaku ekonomi, pelaku kesenian, agar kita semua mendorong agar RUU Penyiaran yang sudah usang sejak tahun 2002 itu lahir kembali untuk mengembangkan berbagai kewenangan pada lembaga-lembaga yang memang memantau terhadap kegiatan penyiaran di Indonesia," paparnya.
Sinergi Antar Lembaga
Kemudian, terkait dengan teman seminar nasional tersebut. Sinergi antara negara, lembaga penyiaran, industri, hingga orang tua adalah kunci menciptakan ekosistem informasi yang beradab.
"Melalui gerakan yang digelorakan oleh KPID DKI Jakarta, gerakan "Ayo Menonton TV dan Mendengarkan Radio Kembali", kita suguhkan konten yang sehat dan berbudaya bagi warga Jakarta," sebutnya.
"Di mana kita sedang menyongsong insya Allah tahun 2027 adalah 5 tahun, 5 abad kota Jakarta menuju kota global yang tetap berakar pada budaya," pungkasnya.