Oleh: Ahmad Sulhy I Ketua KPID Jakarta
Penyiaran hari ini tidak lagi sekadar soal apa yang ditonton, tetapi tentang nilai apa yang hidup dan berkembang di ruang publik. Di Jakarta, arus informasi yang semakin deras, baik melalui televisi, radio, maupun platform digital yang tidak hanya membentuk opini, tetapi juga mempengaruhi cara masyarakat berpikir, bersikap, dan berperilaku.
Dalam konteks tersebut, kesadaran bahwa Jakarta sedang berada dalam situasi 'darurat penyiaran sehat' bukanlah hiperbola. Ia merupakan pembacaan atas realitas ruang publik yang semakin terbuka, tetapi pada saat yang sama semakin kehilangan kendali dan arah.
Kesadaran ini mengemuka dalam diskursus antara Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta dalam agenda laporan kuartal 23 April lalu. Yang menarik, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang pelaporan, tetapi menghasilkan kesamaan persepsi bahwa kualitas penyiaran hari ini telah menjadi persoalan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Kesimpulan ini bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan refleksi atas realitas ruang publik Jakarta yang semakin dipenuhi oleh arus informasi tanpa kendali yang memadai, baik melalui media penyiaran konvensional maupun platform digital. Dalam konteks ini, kualitas siaran tidak lagi menjadi isu sektoral, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang berdampak langsung terhadap pembentukan cara berpikir, bersikap, dan berperilaku masyarakat.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID sebagai lembaga negara independen di daerah menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, yang dalam pelaksanaannya berada dalam pengawasan DPRD Provinsi sebagai representasi publik. Relasi ini menegaskan bahwa kerja-kerja penyiaran tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari akuntabilitas publik dalam menjaga kualitas ruang informasi masyarakat.
Lebih jauh, tujuan penyiaran dalam undang-undang tersebut secara tegas diarahkan untuk memperkukuh integrasi nasional, membentuk watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, pembicaraan mengenai ruang publik melalui penyiaran pada dasarnya bermuara pada satu hal: apakah tujuan penyiaran tersebut masih terwujud dalam realitas hari ini.
Advertisement
Penyiaran dan Ruang Publik Modern
Secara teoretis, gagasan tentang ruang publik tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Jurgen Habermas, yang menempatkan ruang publik sebagai arena pertukaran gagasan yang membentuk opini dan legitimasi sosial. Dalam konteks modern, ruang publik tersebut tidak lagi hadir semata dalam ruang fisik, tetapi dibentuk oleh arus informasi yang dikonsumsi setiap hari.
Televisi dan radio, sebagai medium penyiaran klasik, selama ini memiliki keunggulan dalam hal kurasi, akuntabilitas, dan tanggung jawab institusional. Konten yang disiarkan melalui lembaga penyiaran tunduk pada standar seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas ruang publik.
Namun, kemunculan platform digital telah mengubah lanskap ini secara fundamental. Setiap individu kini dapat menjadi 'penyiar', tanpa melalui proses kurasi yang memadai. Akibatnya, ruang publik menjadi semakin terbuka, tetapi sekaligus rentan terhadap disinformasi, degradasi nilai, dan fragmentasi sosial.
Advertisement
Ketika Tujuan Penyiaran Mulai Menjauh
Jika merujuk pada tujuan penyiaran dalam UU No. 32 Tahun 2002, maka kondisi saat ini menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara idealitas regulasi dan realitas di lapangan.
Ruang publik yang seharusnya membentuk karakter, justru dalam banyak kasus memperlihatkan gejala sebaliknya. Dalam konteks Jakarta, fenomena seperti meningkatnya konflik sosial, termasuk tawuran di kalangan remaja, tidak dapat dilepaskan dari melemahnya nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Budaya Betawi, sebagai identitas lokal Jakarta, dikenal dengan karakter terbuka, toleran, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan. Nilai-nilai ini pada dasarnya sejalan dengan tujuan penyiaran nasional. Namun, ketika ruang publik dipenuhi oleh konten yang tidak mencerminkan nilai tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan selera, melainkan pergeseran nilai sosial itu sendiri.
Dalam perspektif ini, maraknya fenomena sosial yang menyimpang dapat dibaca sebagai salah satu indikator melemahnya fungsi penyiaran dalam membentuk karakter masyarakat.
Advertisement
Melampaui Batas Regulasi
Kesamaan pandangan antara DPRD dan KPID mengenai kondisi darurat penyiaran sehat pada akhirnya mengarah pada satu kebutuhan mendasar: KPID tidak cukup hanya beroperasi dalam batas regulatif formal.
Secara hukum, kewenangan KPID memang dibatasi pada penyiaran berbasis frekuensi radio. Namun dalam praktik sosial, masyarakat tidak membedakan antara televisi, media sosial, atau platform digital lainnya. Bagi publik, semuanya adalah bagian dari satu ruang informasi yang sama. Di sinilah terjadi ketidaksinkronan antara regulasi dan realitas.
Dalam merespons hal tersebut, KPID Jakarta mengembangkan pendekatan melalui dua jalur: pertama jalur regulatif, sesuai dengan mandat undang-undang, kedua, jalur sosial, melalui literasi media dan penguatan partisipasi masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep pengendalian sosial (social regulation), di mana kualitas ruang publik tidak hanya dijaga oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat itu sendiri.
Advertisement
Menghidupkan Kembali TV Keluarga
Salah satu isu yang mencuat dalam rapat adalah relevansi gerakan “kembali menonton televisi dan mendengar radio”. Di tengah dominasi media digital, gagasan ini sering dipersepsikan sebagai langkah mundur. Padahal, yang ditawarkan bukan sekadar perubahan medium, melainkan perubahan cara pandang.
Media penyiaran menghadirkan akurasi dan kurasi informasi, akuntabilitas lembaga, serta ruang interaksi sosial, khususnya dalam ruang tamu keluarga.
Dalam konteks masyarakat Jakarta, aktivitas menonton bersama tidak hanya soal konsumsi konten, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali ruang interaksi dalam keluarga, yang selama ini semakin terfragmentasi oleh konsumsi media individual.
Dengan demikian, gerakan ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali ruang publik yang sehat dari unit terkecil masyarakat.
Advertisement
Dari Pengawas Menjadi Penggerak
Apresiasi Komisi A DPRD terhadap kinerja awal KPID Jakarta, yang baru bekerja kurang lebih empat bulan sejak dilantik pada Desember 2025 menunjukkan adanya kepercayaan sekaligus harapan besar terhadap lembaga ini.
Dukungan terhadap penguatan sumber daya manusia, infrastruktur, serta sistem pengawasan menunjukkan bahwa DPRD memandang KPID sebagai aktor strategis dalam menjaga kualitas ruang publik.
Lebih dari itu, terdapat dorongan agar KPID tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan ruang publik Jakarta melalui penyiaran, dengan dukungan orkestrasi lintas sektor.
Advertisement
Penutup
Situasi darurat penyiaran sehat yang disepakati bersama dalam forum resmi DPRD bukanlah alarm yang bisa diabaikan. Ia adalah penanda bahwa ruang publik Jakarta sedang berada dalam fase yang membutuhkan perhatian serius.
Dalam kondisi seperti ini, KPID tidak cukup hanya menjalankan fungsi pengawasan formal. Ia dituntut untuk berkembang menjadi institusi yang mampu menjaga arah ruang publik, tanpa kehilangan pijakan hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan penyiaran tidak diukur dari seberapa banyak medium siaran yang diawasi, tetapi dari sejauh mana ia mampu membentuk masyarakat yang berbudaya, bertanggung jawab, dan berkeadaban. dan dalam konteks Jakarta sebagai kota global, itu bukan lagi pilihan melainkan keharusan.