Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform
Sekjen ATVSI Gilang Iskandar mengatakan bahwa hadirnya platform digital dapat menjadi ancaman sekaligus peluang bagi stasiun televisi.
Kehadiran platform digital di era konvergensi media membawa perubahan besar bagi industri penyiaran televisi. Dalam Diskusi Publik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang digelar di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok, Jumat (7/11), berbagai pihak membahas tema 'Platform Digital dan Penyiaran : Peluang atau Ancaman'.
Dalam paparannya, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar mengatakan bahwa hadirnya platform digital dapat menjadi ancaman sekaligus peluang bagi stasiun televisi.
"Fakta ancamannya, pendapatan iklan televisi mengalami penurunan karena sebagian besar beralih ke platform digital. Demikian juga dengan pemirsa, banyak yang berpindah ke paltform digital, utamanaya lewat gawai. Namun di sisi lain platform digital membuka peluang besar untuk memperluas jangkauan siaran televisi," ujar Gilang.
Menurutnya, platform digital dapat dimanfaatkan sebagai saluran distribusi tambahan bagi televisi melalui multikanal atau multiplatform. Melalui strategi ini televisi bisa menjangkau penonton lintas perangkat sekaligus menambah variasi produk kreatif yang bernilai komersial termasuk layanan iklan yang inovatif.
Gilang menegaskan bahwa tantangan utama televisi kini adalah bagaimana tetap relevan bagi masyarakat luas. Menurutnya hal ini dapat diwujudkan dengan peningkatan kualitas konten, kecepatan dan akurasi informasi, inovasi program serta kreativitas dan inovasi dalam layanan kepada konsumen termasuk layanan iklan.
"Untuk mewujudkannya, ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh stasiun televisi secara mandiri seperti urusan konten. Tetapi ada juga yang harus menjadi tugas dan kewajiban negara atau pemerintah seperti regulasi dan perizinan," jelasnya.
Ia mencontohkan bahwa kebijakan negara perlu mengatur pemanfaatan digital dividend frekuensi, pengembangan infrastruktur dan teknologi penyiaran digital serta penyederhanaan perizinan layanan tambahan. Dengan dukungan regulasi yang adaptif, televisi dapat bertransformasi tanpa kehilangan karakternya sebagai televisi siaran Free To Air (FTA).
"Intinya televisi akan tetap relevan sepanjang mampu memberikan hal-hal yang didapat masyarakat dari platform digital atau setidaknya mendekati," kata Gilang.
Ia menambahkan, keunggulan utama televisi terletak pada prinsip konten siarannya yang tidak digerakkan oleh algoritma sehingga televisi mampu menyajikan konten berkualitas yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan peraturan perundang-undangan.
"Memang ada jadual tayang program siaran yang disusun sebagai panduan, tapi sifatnya satu ke banyak (one to many) bukan satu ke satu (one to one). Jadi program yang disiarkan secara serempak bisa ditonton oleh khalayak banyak pada saat yang bersamaan" lanjut Gilang.
Lembaga Penyiaran Wujud Kedaulatan Bangsa
Sekjen ATVSI ini juga menggaris bawahi bahwa lembaga penyiaran merupakan wujud kedaulatan bangsa Indonesia. Gilang menyampaikan bahwa lembaga penyiaran basisnya ada di Indonesia. Dan secara regulasi dibatasi wilayah layanan siarannya di wilayah Republik Indonesia. Jadi lembaga penyiaran terbebas dari ancaman shutdown dari luar wilayah Indonesia.
"Makanya jika bicara kedaulatan ekonomi di mana tidak ada capital outflow, dan bicara kedaulatan diseminasi nilai nilai kebangsaan dalam Pancasila, lembaga penyiaran sangat relevan dan sangat strategis keberadaannya."
Gilang juga menyampaikan harapan agar regulasi penyiaran nantinya tidak hanya mengatur soal boleh dan tidak boleh dalam konten, infrastruktur atau teknologi, tapi harus memasukkan pengaturan ekosistem ekonomi penyiaran agar lembaga penyiaran bisa eksis dan tumbuh. Selama ini hanya pembatasan pembatasan yang mengisi Pasal dan Ayat dari undang-undang.
"Dalam konstelasi sosial, politik dan bisnis penyiaran saat ini, yang paling realistis adalah memberikan Relaksasi dan Proteksi kepada lembaga penyiaran sehingga daya saing menjadi kuat dan penyelenggaraan penyiaran menjadi efisien. Semua pembatasan atau keharusan yang saat ini ada seperti pembatasan persentase iklan komersial, kewajiban iklan layanan masyarakat, kewajiban siaran lokal daerah bagi TV berjaringan, kewajiban bayar biaya PNBP IPP dan ISR, pajak, sanksi, denda adminstratif, harus ditiadakan atau di ubah. Juga ditambahkan proteksi seperti perlindungan dari pembajakan dan/atau monetisasi konten secara ilegal oleh platform lain dan alokasi belanja negara/pemerintah kepada lembaga penyiaran," jelas Gilang.
Platform Digital Harus Diatur
Anggota Komisi 1 DPR RI, Nico Siahaan dan Whisnu Tribowo memandang bahwa platform digital memang harus ada regulasinya. "Mungkin tidak semua aspek, tapi paling tidak ada aspek yang diregulasi sehingga memberikan kontribusi yang adil kepada negara seperti halnya lembaga penyiaran. Soal dimuat dalam undang-undang apa, itu bisa dibahas. Yang jelas negara negara lain seperti Australia bisa mengatur. Mestinya Indonesia juga bisa," tukas Nico.
Nico juga menyoroti finansial platform digital yang seharusnya bisa masuk ke kas negara tapi kenyataannya justru lari ke luar negeri. "Ada capital outflow ke luar negeri," katanya.
Namun yang paling dikhawatirkan Nico adalah konten platform digital yang belum ada regulasinya. "Karenanya media audio dan/atau audio visual juga harus diatur. Ini supaya menghasilkan konten yang berimbang dan juga bertanggung jawab," tegasnya.
Apa yang disampaikan Nico Siahaan di tanggapi oleh Whisnu Tribowo yang mengatakan bahwa memang platform digital seharusnya di regulasi. Namun menurutnya regulasi platform digital tidak bisa dimasukkan ke UU Penyiaran.
"Penyiaran yang menggunakan frekuensi dan platform digital yang menggunakan internet adalah dua hal yang berbeda karakteristiknya. Sehingga sulit jika di satukan dalam UU Penyiaran," jelas Whisnu.
Perluasan Kewenangan KPI dan Tren Platform Anak Muda
Terkait perluasan kewenangan KPI untuk mengawasi juga konten platform digital, Aliyah mengatakan semua tergantung regulasi yang akan dilahirkan. "KPI tidak dalam posisi pro aktif meminta perluasan kewenangan itu. Semuanya diserahkan kepada peraturan perundang-undangan" ujar Aliya.
Menurut Aliya selama ini KPI sering mendapat pengaduan masyarakat terkait konten platform digital seperti media sosial. "Tapi KPI tidak bisa menjangkau ranah tersebut karena secara pertauran perundang-undangan memang tidak memungkinkan," kata Aliya.
Sementara Albani dari BEM FISIP UI menyampaikan betapa anak muda sangat suka dan familiar dengan platform digital seperti media sosial karena berbagai alasan.
"Selain mudah dalam penggunaanya, medsos juga menjadi saluran aspirasi dan ekspresi. Juga layanan digital lain yang banyak digunakan dalam berbagai keperlua sehari-hari," ujarnya.
Pentingnya Perlindungan Masyarakat
Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan pentingnya masyarakat dilindungi dari dampak negatif derasnya aliran informasi dan berbagai konten lain ke masyarakat. "Acara diskusi seperti ini akan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur lembaga penyiaran maupun platform digital agar memberi manfaat kepada masyarakat" jelas Ubaidillah.
Komisioner yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Dr. Tulus Santoso, ikut mengkhawatirkan dampak negatif dari konten media baru. Karenanya diperlukan antisipasi agar dampak negatif tersebut tidak muncul.
"Kalau kita bicara peluang atau ancaman. Maka peluangnya pasti ada dan besar. Tidak usah pusing kita. Tapi ancamannya ini yang harus kita atasi. Makanya kita butuh pengaturannya untuk memberikan perlindungan dari bahaya konten-konten negatif," katanya.