Melalui UU Penyiaran, ATVSI Ingin Platform Digital dan Media Konvensional Bisa Diakomodir
UU Penyiaran yang sudah berusia 23 tahun harus menyesuaikan perkembangan media agar tidak mati.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai Undang-Undang (UU) Penyiaran perlu dilakukaan penyempurnaan seiring berkembangnya teknologi. UU Penyiaran yang sudah berusia 23 tahun harus menyesuaikan perkembangan media agar tidak mati.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital' di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jumat (29/8).
"Dengan adanya multiplatform digital membuat media penyiaran konvensional berubah. Mesti ada penyesuaian dengan kondisi saat ini agar ada keberlanjutan pada kami (media penyiaran konvensional) agar tidak mati,” kata Gilang.
Dengan mengumpulkan materi pembuatan masukan kepada Komisi I DPR, Gilang mengatakan, keberadaan media sosial yang saat ini marak perlu penataan dan aturan jelas. Tujuannya supaya ekonomi tidak saling mematikan tapi sama-sama hidup.
"Harus ada aturan bila tidak ada aturan makan akan saling membunuh. UU Penyiaran kita sudah 23 tahun dan sekarang ini era yang berbeda," ujar Gilang.
Penataan Regulasi
Selain penataan dan aturan jelas, menurut Gilang, aktor penting paling mendesak adalah keberlanjutan dari konsumsi iklan di media konvensional yang mulai bergeser. Sebab, saat ini kecenderungan masyarakat berpengaruh pada industri penyiaran konvensional.
"Ketika ada pergeseran konsumsi media di masyarakat mau tidak mau akan berdampak. Situasi ini akan semakin berat apalagi soal iklan yang sudah turun 40 persen beralih ke digital," kata Gilang.
Gilang menuturkan, pergeseran iklan itu nanti menambah dampak ekonomi global dan pemerintah juga melakukan efisiensi. Sehingga banyak stasiun televisi yang telah melakukan PHK atau mengurangi biaya produksi.
"Revisi UU Penyiaran ini diharapkan bisa mengakomodir agar sama-sama hidup. itu sebuah hal keniscayaan,” ujar dia.
Sementara itu, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Suparno sangat mengapresiasi diskusi membahas Revisi UU Penyiaran itu. Suparno menyebut bahwa UU Penyiaran memang memerlukan penyegaran dengan perkembangan zaman saat ini.
"Semoga dalam UU Penyiaran dapat memberikan regulasi yang menjadikan media penyiaran lebih baik lagi," kata Suparno.
Menurut Suparno, semua dalam UU Penyiaran harus ada aturannya sehingga jika sudah dibuat agar disikapi dengan benar.
"Kebijakan yang dibuat untuk mengatur kebihupan bersama sehingga harus disikapi dengan baik dan benar. Apalagi media harus mengedepankan kebenaran. Jadi kita harus menghormatinya,” pungkas Suparno.