Usia UU Penyiaran Sudah 23 Tahun, ATVSI: Regulasi Harus Diperbarui agar Sejalan dengan Perkembangan Zaman
Lembaga penyiaran tidak boleh terjebak dalam menurunkan standar jurnalistiknya akibat tekanan dari platform digital yang tidak memiliki kode etik yang jelas.
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyebut bahwa regulasi penyiaran di Indonesia perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, dalam sambutannya pada forum diskusi grup (FGD) yang bertema 'Menciptakan Keadilan Regulasi Bagi Media Penyiaran di Era Multiplatform'.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Oemi Abdurachman, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad), di Jalan Raya Ir Sukarno KM 21 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (5/8).
Gilang menekankan bahwa Undang-Undang Penyiaran yang saat ini berlaku sudah berusia 23 tahun dan masih mengatur penyiaran dalam format analog. Dia menambahkan bahwa saat ini banyak lembaga penyiaran yang telah beralih ke penyiaran digital.
"Jadi memang banyak hal yang harus disesuaikan. Saya sering memberikan contoh ibarat pertandingan sepak bola. Sekarang ini ada dua kesebelasan yang berhadapan memperebutkan iklan. Kesebelasan lembaga penyiaran (analog) dan kesebelasan platform digital. Cuma masalahnya di kita kesebelasan lembaga penyiaran ini, tangan kakinya diikat. Sementara yang sini (digital) enggak? Enggak ada sama sekali. Jadi bagaimana pertandingan sepakbola dua kesebelasan yang satu kesebelasannya kaki tangannya diikat susah sekali. Itu dah pasti kebobolan terus gawangnya kurang lebih seperti itu analoginya," ujar Gilang.
Menurut Gilang, tekanan terhadap lembaga penyiaran analog semakin terasa setelah pandemi Covid-19 melanda. Bisnis penyiaran mengalami penurunan yang signifikan dan belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Dia juga menambahkan bahwa kehadiran platform digital telah mengubah lanskap persaingan, yang kini tidak hanya melibatkan lembaga penyiaran analog, tetapi juga berbagai platform penyiaran digital.
"Pilihan kita sekarang ya tidak ada lain kalau kita punya kemauan dan kemampuan politik yang kuat ya diregulasi platform digitalnya. Tapi tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Ada pilihan-pilihan lain. Paling tidak ya kita ini dibikin daya saingnya meningkat, segala hal menjadi beban biaya dihilangkan," kata Gilang.
Gilang juga menekankan pentingnya peninjauan kembali oleh para pembuat kebijakan terkait regulasi yang membuat industri penyiaran kurang efisien. Dia menyatakan bahwa meskipun perubahan ini tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah, hal tersebut sudah cukup membantu. Harapannya melalui FGD ini, akan ada masukan berharga dari seluruh narasumber.
"Nanti akan kami jadikan bahan masukan untuk panja penyiaran Komisi I DPR RI, kita sudah berdiskusi banyak ya kita lihat saja bagaimana perkembangannya karena ada perkembangan. Terakhir yang harus kita cermati perundingan tarif Indonesia Amerika itu kita lihat bagaimana pengaruhnya terhadap proses undang-undang penyiaran itu. Pasti ada dampak kurang lebih harapannya seperti itu," beber Gilang.
Sementara itu, Ahmad M Ramli, Guru Besar Tetap Cyberlaw dan Pendiri Center of Cyberlaw & Digital Transformation di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, mengungkapkan bahwa keberadaan berbagai platform digital telah mendorong ekosistem digital untuk terus berkembang dengan cepat.
Menurut Ramli, bukan hanya Indonesia yang mengalami kesulitan dalam regulasi, tetapi juga negara lain yang masih mengandalkan peraturan lama.
"Apalagi dengan artificial intelligent (AI) yang saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kalau Bill Gate mengatakannya bahwa lima tahun yang akan datang itu dunia akan berubah karena AI. Kenapa? Karena semua kita bisa mengakses itu. Dan saat ini handphone kita sudah bisa mengakses semua itu dan itu cross border," jelas Ramli saat paparan materi.
Ramli menegaskan bahwa lembaga penyiaran dan platform digital tidak dapat diatur dengan peraturan yang sama. Dia berpendapat bahwa keduanya harus memiliki regulasi yang berbeda.
"Sebagai contoh ketika kita bicara, di satu sisi lembaga penyiaran televisi. Lembaga penyiaran televisi unsurnya kan ada persnya, ada infotainment. Tapi kalau platform digital kan tidak ada di situ. Sehingga ketika lembaga penyiaran bisa berlindung di Undang-undang Pers dan kita mengatakan bahwa ini lex specialis. Kemudian kita ingin samakan dengan kasusnya yang ada di platform digital, karena mereka justru dikejar dan Undang-undang ITE," ungkap Ramli.
Dia juga menambahkan bahwa platform digital memiliki risiko hukum pidana yang lebih besar dibandingkan lembaga penyiaran, terutama karena pendirian platform digital yang relatif lebih mudah dan tidak memerlukan modal besar.
Ramli mencatat bahwa lembaga penyiaran analog biasanya memiliki studio dan pemancar yang baik untuk menyebarkan materi siarannya. "Karakternya juga yang satu lebih kuratif. Ada penanggung jawabnya yaitu redaksi. Yang satu kan tanpa editorial individual. Mereka gantungannya adalah viralitas. Untuk monetisasi platform. Kemudian distribusinya juga sama.Akuntabilitasnya tadi saya katakan bahwa dia (lembaga penyiaran) harus bertanggung jawab dan seterusnya, sementara yang ini (penyiaran format digital) minim kurasi," ucap Ramli.
Namun, dia memperingatkan agar lembaga penyiaran tidak terjebak dalam menurunkan standar jurnalistiknya akibat tekanan dari platform digital yang tidak memiliki kode etik yang jelas.
Walaupun lembaga penyiaran menggunakan media digital, Ramli menekankan bahwa mereka tetap berhak atas monetisasi konten berdasarkan hak penerbit, seperti yang diterapkan oleh YouTube.
"Kemitraan yang adil dan kolaboratif serta copyrights fair use dan AI. Kemudian pers yang bertanggung jawab dan berkualitas. Tapi ujung-ujungnya harus ada insentif untuk konten lembaga penyiaran," terang Ramli.
Dia berharap lembaga penyiaran tidak pernah terjebak untuk menurunkan standar jurnalistik mereka akibat gempuran dari platform digital yang saat ini tampak tidak memiliki kode etik yang jelas.
Yang terpenting, menurut Ramli, lembaga penyiaran memerlukan regulasi yang setara dengan platform digital untuk memastikan keberlangsungan mereka.
"Tetapi bagaimana supaya mereka tetap eksis? Insentif-insentif yang baik, kemudian undang-undang itu lebih seharusnya menata ulang. Bagaimana model bisnis model entitas model korporasi yang membuat mereka bisa berkembang bukan bukan terjebak ke dalam. Legislasi yang dibuat sudah terlalu lama," tukas Ramli.