Penyiaran Berubah Bentuk Melalui Internet, Aturan Perlu Disesuaikan
Sukamta juga menyoroti tidak mudahnya mengatur ranah digital. Hal ini bukan semata karena persoalan teknis tapi juga reakai dari publik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan bahwa UU Penyiaran di Indonesia sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, penyiaran saat ini sudah berubah bentuk, tak hanya sekadar free to air seperti tv dan radio yang menggunakan frekuensi tapi juga melalui internet.
"UU Penyiaran itu tahun 2002, aturannya soal tv dan radio yang bersiaran free to air. Sekarang bentuknya sudah streaming, ini yang mau disesuaikan pengaturannya," ujar Sukamta saat menjadi narasumber Bimtek P3SPS KPI di Universitas Budi Luhur, Jumat (24/10).
Sukamta juga menyoroti tidak mudahnya mengatur ranah digital. Hal ini bukan semata karena persoalan teknis tapi juga reakai dari publik.
"Dunia digital kita sudah lama tidak ada aturan, begitu akan diatur, sedikit saja, maka kemudian publik bereaksi," ungkapnya.
Meskipun begitu, dia meyakinkan bahwa semua negara mengatur penyiaran baik konvensional maupun digital. Negara Indonesia yang malah belum mengatur.
"Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, free to air maupun melalui digital," tegasnya.
Konten Audio Visual Diatur Negara
Senada dengan Sukamta, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menyampaikan bahwa konten audio visual itu diatur di negara-negara Eropa.
"Platform digital yang menyajikan layanan audio maupun audio visual itu di luar negeri, di negara yang sudah memiliki aturan, mereka tunduk," jelasnya.
Menurut Tulus regulasi yang ada harus didasarkan pada upaya perlindungan, baik perlindungan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan ekonomi dalam negeri.
"Jika kita bandingkan dengan Eropa, di sana ada kontribusi platform kepada negara, kontribusi untuk industri kreatif dalam negeri, kontribusi untuk melindungi masyarakat dari konten negatif. Ini yang belum ada di negara kita," jelasnya.