Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi pers melakukan aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiara.
Pewarta membentangkan poster saat aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung Kompleks Parlemen (MPR/DPR/DPD), Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Advertisement
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah elemen organisasi wartawan yang ada di Jakarta. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Advertisement
Setidaknya ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Pertama, organisasi pers meminta DPR segera mencabut atau membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan elemen terkait, seperti organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi masyarakarat sipil lainnya. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
: Ketiga, organisasi pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Advertisement
Untuk diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Badan tersebut yang nantinya memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah