FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi pers melakukan aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiara.

FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Pewarta membentangkan poster saat aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung Kompleks Parlemen (MPR/DPR/DPD), Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah elemen organisasi wartawan yang ada di Jakarta. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Setidaknya ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Pertama, organisasi pers meminta DPR segera mencabut atau membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan elemen terkait, seperti organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi masyarakarat sipil lainnya. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

: Ketiga, organisasi pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Untuk diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Badan tersebut yang nantinya memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah