FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen (Merdeka.com)

Sejumlah wartawan dari berbagai organisasi pers melakukan aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pewarta membentangkan poster saat aksi penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung Kompleks Parlemen (MPR/DPR/DPD), Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah elemen organisasi wartawan yang ada di Jakarta. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah elemen organisasi wartawan yang ada di Jakarta. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Dok. Istimewa

Setidaknya ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Setidaknya ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pertama, organisasi pers meminta DPR segera mencabut atau membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan elemen terkait, seperti organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi masyarakarat sipil lainnya. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

: Ketiga, organisasi pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Untuk diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. 

Badan tersebut yang nantinya memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan. Foto: Liputan6.com / Helmi Fithriansyah

Rekomendasi