ATVSI Soroti Paradoks Regulasi Penyiaran di Era Digital
Menurut Gilang, UU N0 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah ketinggalan, regulasi tersebut dibuat 23 tahun lalu untuk mengatur penyiaran berbasis frekuensi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, menyoroti ketimpangan regulasi penyiaran yang dinilainya tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam seminar bertajuk 'Keadilan Untuk Siapa : Sebuah Paradoks Regulasi Penyiaran Konvensional dan Digital' di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat (31/10/2025). Gilang menegaskan perlunya rekonstruksi regulasi penyiaran nasional agar sejalan dengan era konvergensi media.
"UU Penyiaran kita lahir di masa analog tetapi kini diterapkan di masa digital. Akibatnya, regulasi yang seharusnya menjadi alat keadilan justru menimbulkan ketimpangan antara media televisi dan platform digital," ujar Gilang di hadapan ratusan mahasiswa dan peserta seminar.
Televisi Dibelenggu Aturan, Platform Digital Bebas
Menurut Gilang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah ketinggalan jauh. Regulasi tersebut dibuat 23 tahun lalu untuk mengatur penyiaran berbasis frekuensi. Padahal saat ini penyiaran telah bertransformasi ke ranah internet melalui layanan platform digital seperti YouTube, TikTok, Netflix dan lain lain.
"Televisi masih dibebani izin berlapis, kewajiban muatan lokal, dan pembayaran PPn, PPh dan PNBP. Sementara platform digital bebas menayangkan konten ke publik Indonesia tanpa izin, tanpa kontribusi, dan tanpa tanggung jawab yang sama," ujarnya.
Gilang menyebut situasi ini sebagai "paradoks keadilan regulasi" dimana industri televisi yang taat aturan justru menanggung beban lebih berat dibanding pemain global yang tidak diatur. "Ini seperti pertandingan bola, dimana yang satu timnya diikat kaki dan tangan, sementara lawannya tidak sehingga bisa main bebas di lapangan yang sama" tambahnya.
Industri Televisi Sedang Tertekan
Data yang dipaparkan Gilang menunjukkan bahwa kondisi industri televisi nasional sedang menghadapi tekanan serius. Pangsa pasar belanja iklan televisi yang dahulu mendominasi total belanja iklan nasional kini turun drastis. Sementara itu, pertumbuhan iklan digital meningkat tajam sekitar 25–30 persen.
"Pendapatan turun, biaya tetap tinggi. Banyak lembaga penyiaran melakukan efisiensi bahkan PHK karena tekanan ekonomi," kata Gilang. Berdasarkan catatan ATVSI, sejak 2023 lebih dari 1.500 pekerja media televisi kehilangan pekerjaan akibat penurunan pendapatan dan perubahan strategi bisnis menuju platform digital.
Gilang menilai, di tengah situasi sulit tersebut beban biaya seperti PNBP Perizinan yang ditetapkan pemerintah justru menambah berat kondisi industri.
"Biaya PNBP IPP dan ISR tetap, bahkan secara formula akan naik setiap tahun. Dan stasiun TV penyelenggara multipleksing (MUX) membayar biaya IPP Mux dan juga IPP Penyelenggara Siaran Digital (PSD). Itu menjadi beban ganda (double burden) bagi lembaga penyiaran. Padahal saat ini yang dibutuhkan industri adalah stimulus dan keringanan, bukan beban biaya ganda seperti itu" tegasnya.
Paradoks 'Keadilan untuk Siapa'
Dalam paparannya Gilang mengangkat pertanyaan mendasar: 'Keadilan regulasi ini untuk siapa?'
Ia menilai selama dua dekade terakhir negara lebih fokus mengatur isi siaran ketimbang memastikan daya saing ekonomi industri penyiaran. "Negara sibuk menentukan jam tayang, sensor, Do and Don’t konten, tapi belum menata aspek keadilan ekonomi. Akibatnya, televisi kita berperan besar secara sosial tapi paling berat secara ekonomi," ujarnya.
Lebih jauh Gilang menilai adanya ketimpangan tanggung jawab sosial antara lembaga penyiaran televisi dan platform digital global. "Televisi kita diwajibkan menyiarkan konten yang mengandung unsur edukasi, budaya nasional, nilai nilai bangsa dan budaya daerah. Tapi platform digital global tidak ada beban seperti itu," katanya.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga mengancam literasi publik dan ekosistem budaya nasional. "Kalau dibiarkan publik kita akan menjadi penonton dari sistem komunikasi yang dikendalikan oleh algoritma global bukan oleh nilai kebangsaan yang yang sejalan dengan Pancasila," tandasnya.
Seruan Rekonstruksi Regulasi Penyiaran
Menjawab berbagai paradoks tersebut Sekjen ATVSI menyerukan rekonstruksi menyeluruh terhadap Undang-Undang Penyiaran agar mampu menjawab tantangan konvergensi media. Ia menegaskan bahwa revisi yang sedang dibahas di DPR harus diarahkan pada penyusunan regulasi yang fair, adaptif, dan tidak diskriminatif terhadap lembaga penyiaran nasional. Menurutnya, terdapat lima prinsip utama yang perlu diadopsi dalam revisi UU Penyiaran yaitu :
Pertama, Integrasi penyiaran dan platform digital dimana Negara harus memperlakukan televisi dan platform digital dalam satu ekosistem media yang sama, berdasarkan fungsi publiknya, bukan berdasarkan teknologi yang digunakan.
Kedua, Keadilan regulasi dan ekonomi dimana semua pelaku yang bersaing di pasar yang sama harus menanggung kewajiban yang sepadan, termasuk kontribusi pajak atau PNBP terhadap negara.
Ketiga, Simplifikasi izin dan keringanan PNBP sehingga Pemerintah perlu meninjau ulang struktur biaya izin penyiaran agar tidak menambah beban di tengah kondisi industri yang sedang menurun.
Keempat, Pengawasan berbasis Konvergensi yang mengharuskan Lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers perlu diperkuat agar mampu menjangkau konten digital lintas platform dengan pendekatan literasi dan tanggung jawab publik.
Kelima, Dukungan pada konten lokal Indonesia dan keberlanjutan industri kreatif. Syaratnya regulasi baru harus mendorong tumbuhnya produksi lokal yang kompetitif melalui insentif fiskal, subsidi produksi, atau broadcasting fund nasional.
"Dengan demikian, rekonstruksi bukan sekadar revisi pasal tetapi juga pembaruan paradigma. Negara harus memandang penyiaran sebagai ekosistem digital yang utuh," tegas Gilang.
Menatap Masa Depan Penyiaran Nasional
Gilang menutup paparannya dengan ajakan untuk melihat masa depan penyiaran secara lebih terbuka dan kolaboratif. Menurutnya dikotomi antara televisi dan media digital harus diakhiri.
"Televisi tidak akan mati tetapi harus berevolusi. Negara juga harus berevolusi dengan meninggalkan pendekatan dan paradigma analog dalam berpikir dan mengatur. Masa depan penyiaran Indonesia hanya bisa diselamatkan dengan regulasi yang adil, adaptif, dan berpihak pada kepentingan nasional. Regulasi yang adil bukan berarti tanpa aturan tapi aturan yang menyeimbangkan antara inovasi dan tanggung jawab, antara kebebasan dan keberlanjutan," pungkasnya.
Acara seminar ini digelar oleh KPID Yogyakarta di kampus FISIPOL UGM dengan judul Kanthi Pawiyatan Goes To UGM. Dari paparan narasumber dan diskusi dengan peserta, ada kesamaan persepsi bahwa revisi UU Penyiaran harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, berkeadilan dan berdaya saing global tanpa meninggalkan tanggung jawab sosial kepada publik.