Kasat Binmas Polres Bulukumba Dituduh Aniaya Warga di Kantor Polisi, Begini Duduk Perkaranya

AKP ARM dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang korban di Polsek Kajang.

Fauzan
Oleh Fauzan - Reporter
Kasat Binmas Polres Bulukumba Dituduh Aniaya Warga di Kantor Polisi, Begini Duduk Perkaranya
Kasus polisi di Bulukumba diduga aniaya warga (© 2026 Liputan6.com)

Kasat Binmas Polres Bulukumba yang dikenal dengan inisial AKP ARM diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga bernama K (55) di Polsek Kajang pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.

Kepala Seksi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk jika tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana.

"Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini sudah dilakukan interogasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan," ungkap Andi pada Sabtu (28/3).

Lebih lanjut, Propam Polres Bulukumba juga berencana untuk memanggil AKP ARM guna meminta keterangan terkait dugaan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, sanksi yang tegas akan diterapkan, baik berupa sanksi internal kepolisian maupun proses hukum di pengadilan.

"Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Menurut informasi yang diterima dari Liputan6.com, peristiwa ini dimulai ketika AKP ARM mendapatkan telepon dari keluarganya yang melaporkan bahwa rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang telah dilempari batu oleh seseorang. Diketahui bahwa orang tuanya berada dalam kondisi lanjut usia dan sedang sakit setelah menjalani perawatan medis.

Sesampainya di lokasi, AKP ARM menemukan rumah panggung milik orang tuanya dalam keadaan berantakan, dengan batu berserakan dan beberapa perabotan yang dilaporkan rusak.

Dalam keadaan emosional, ia langsung menuju Polsek Kajang setelah mendengar bahwa terduga pelaku berada di sana. Di tempat tersebut, AKP ARM diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, DS (27), kepada Propam Polres Bulukumba pada hari Jumat, 27 Maret 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses interogasi terhadap pelapor.

AKP ARM mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu diambil karena khilaf. Ia juga mengungkapkan bahwa ia merasa khawatir akan keselamatan orang tuanya akibat insiden pelemparan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui penyebab awal dari kejadian tersebut. Setelah insiden penganiayaan terjadi, baru terungkap bahwa sebelumnya terdapat perselisihan antara korban dan pihak lain. Salah satu pihak yang terlibat diduga sempat berada di rumah orang tua AKP ARM, yang kemudian memicu aksi pelemparan dan pengrusakan.

Setelah kejadian itu, AKP ARM mengaku menyesali tindakannya dan berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pihak korban. Sementara itu, Propam Polres Bulukumba memastikan akan terus memantau proses penanganan kasus ini hingga selesai demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Rekomendasi