Heboh Polisi Berpangkat Briptu Intip Kamar Mandi Polwan Disebut Lolos Kode Etik, Polda Jateng Buka Suara
Kabar yang beredar polisi berpangkat Briptu tersebut lolos sidang kode etik. Hal itu diunggah dalam akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang.
Viral postingan di media sosial (medsos) memperlihatkan Briptu BTS yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan pelecehan seksual dengan mengintip dan merekam Polwan saat mandi. Atas laporan itu, unit Provos SPN Polda Jateng segera melakukan langkah awal penanganan dengan melakukan pendalaman.
Namun, kabar yang beredar polisi berpangkat Briptu tersebut lolos sidang kode etik. Hal itu diunggah dalam akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang menyebut peristiwa bermula pada bulan September 2025, saat Briptu BTS dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng.
Laporan itu, berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN Polda Jateng.
Berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Oktober 2025 guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk dilakukan sidang Kode Etik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan atas laporan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif. Saat ini, proses masih berjalan sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (8/4).
Tak Ada Toleansi
Dia menyebut institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota. Pihaknya mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi.
Tak Terpengaruh Hoaks
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kepada institusi Polri. Pihaknya mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.