Divpropam Polri Limpahkan Penanganan Kasus Brigadir HS ke Polda Maluku
Divisi Propam Mabes Polri resmi melimpahkan penanganan kasus Brigadir HS terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Maluku, memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Brigadir HS kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku. Pelimpahan ini berlaku efektif sejak tanggal 30 Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan dugaan perselingkuhan yang menjadi dasar kasus ini sebelumnya disampaikan melalui Aplikasi Dumas Presisi dan ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Saat ini, Propam Polda Maluku telah memulai penyelidikan awal dengan melakukan penelitian terhadap laporan serta memanggil Brigadir HS untuk dimintai klarifikasi. Proses ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kasus yang melibatkan Brigadir HS bermula dari laporan dugaan perselingkuhan yang disampaikan oleh seorang warga bernama CZ. Laporan tersebut diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri melalui Aplikasi Dumas Presisi pada Senin, 29 Desember 2025.
Brigadir HS, seorang anggota Polda Maluku, dilaporkan atas dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan istri dari temannya sendiri, berinisial EK. Dugaan pelanggaran kode etik ini memicu perhatian di tengah suasana tutup tahun.
Pelaporan melalui Dumas Presisi menunjukkan upaya Polri untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait perilaku anggota kepolisian. Ini juga menjadi bukti bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Penanganan Kasus Brigadir HS di Polda Maluku
Setelah pelimpahan kewenangan dari Divpropam Mabes Polri, Bidang Propam Polda Maluku langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Brigadir HS. Langkah awal yang dilakukan adalah penelitian terhadap laporan yang masuk, untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi.
Selain itu, Propam Polda Maluku juga telah melakukan pemanggilan terhadap Brigadir HS sebagai terduga pelanggar. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Polda Maluku berkomitmen penuh untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk meyakinkan masyarakat akan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin.
Rositah Umasugi juga mengimbau masyarakat agar memercayakan penanganan perkara kepada mekanisme internal Polri. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, guna menghindari spekulasi.
Lebih lanjut, Polda Maluku menyatakan keterbukaannya terhadap pengawasan publik. Perkembangan penanganan kasus Brigadir HS akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional dan transparan.
Sumber: AntaraNews