Buntut Kasus Pelecehan Intip Polwan Mandi, Briptu BTS Ditahan di Propam Polda Jateng
Langkah ini dilakukan untuk menjaga pengawasan, mengingat lokasi SPN cukup jauh dari Mapolda Jateng.
Polisi pelaku pelecehan seksual dengan mengintip dan merekam Polwan saat mandi di kamar mandi sekolah perwira negara (SPN) Purwokerto, Jawa Tengah, Briptu BTS resmi ditahan dalam penempatan khusus. Penahanan dilakukan setelah melewati tujuh bulan pasca kejadian September 2025.
"Hari ini briptu BTS sudah kita tahan selama 20 hari ke depan di Propam Polda Jateng. Selama patsus penyidik sedang melengkapi berkas sudah ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang etik segera minggu depan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Kamis (9/4).
Menurut Artanto, langkah ini dilakukan untuk menjaga pengawasan, mengingat lokasi SPN cukup jauh dari Mapolda Jateng. Oleh karena itu, segera dilakukan penindakan untuk pengawasan.
"Yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan dinas di SPN, tapi tetap dalam pengawasan. Tadinya rumah berdekatan, sekarang dipindah," ungkapnya.
Kondisi korban
Sedangkan untuk korban, mengalami trauma akibat insiden ini. Korban mendapat pendampingan berupa trauma healing dari pihak kepolisian. Artanto menekankan pentingnya integritas anggota Polri.
"Kita selaku pelindung masyarakat, jika melakukan pelanggaran pidana, tentu hukumannya lebih berat dibanding masyarakat biasa," jelasnya.
Fokus penyidikan saat ini adalah sidang kode etik, sementara aspek pidana kasus ini masih terus didalami. "Kita lihat dulu yang jelas kami proses dulu sidang kode etiknya," katanya.
Viral Postingan di Media Sosial
Sebelumnya, viral postingan di media sosial (medsos) memperlihatkan Briptu BTS yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan pelecehan seksual dengan mengintip dan merekam Polwan saat mandi. Atas laporan itu, unit Provos SPN Polda Jateng segera melakukan langkah awal penanganan dengan melakukan pendalaman.
Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang menyebut peristiwa bermula pada bulan September 2025, saat Briptu BTS dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng. Laporan itu, berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN Polda Jateng.
Berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Oktober 2025 guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap pemeriksaan untuk dilakukan sidang Kode etik.