Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Praktik ilegal ini secara langsung berdampak negatif pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi tersebut.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin menegaskan, "Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujarnya dalam konferensi pers di Klaten. Komitmen Polri untuk menindak tegas praktik semacam ini sangat kuat demi keadilan sosial.
Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi Klaten ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Bareskrim Polri. Penindakan akhirnya dilakukan pada 28 April 2026 dini hari, menyasar sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten.
Advertisement
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni menjelaskan modus operandi pelaku dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi ini. "Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan," ujar dia. Pelaku memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam penindakan di gudang Kecamatan Wonosari, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 1.465 tabung elpiji dengan berbagai ukuran, yang terdiri dari tabung subsidi dan nonsubsidi. Selain itu, peralatan penyuntikan gas juga disita, menunjukkan skala operasi ilegal yang terorganisir.
Tidak hanya tabung dan peralatan, enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini juga turut diamankan. Dua orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji subsidi ini memiliki dampak signifikan, terutama dalam mencegah kerugian negara. Brigjen Pol M. Irhamni menegaskan, "Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar." Angka ini menunjukkan besarnya skala praktik ilegal yang terjadi dan pentingnya penindakan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin kembali menekankan bahwa praktik penyalahgunaan barang bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, praktik ini menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap energi bersubsidi yang sangat mereka butuhkan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan program pemerintah.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa hingga ke jaringan yang lebih luas. "Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," ujarnya. Penegak hukum tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan akan menelusuri hingga ke pihak pemodal dan seluruh jaringannya. Tujuan utama adalah memberantas tuntas praktik ilegal ini dan memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
Advertisement
Advertisement
Penegakan hukum ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 April 2026. Brigjen Pol M. Irhamni menyatakan, "Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan." Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Tim Bareskrim kemudian melakukan penindakan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada dini hari tanggal 28 April 2026. Gudang yang berlokasi di Kecamatan Wonosari, Klaten, teridentifikasi sebagai lokasi utama praktik penyuntikan elpiji subsidi. Operasi ini berjalan lancar dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti yang relevan.
Polri bertekad untuk terus memerangi penyalahgunaan subsidi energi agar manfaatnya benar-benar sampai kepada yang berhak. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews