Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 4,8 Kg Jaringan PNG di Sorong, Satu Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 4,8 kg yang diduga terkait jaringan Papua Nugini (PNG). Penangkapan ini mengungkap upaya penyelundupan Peredaran Ganja Sorong dalam jumlah besar.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,8 kilogram. Penangkapan ini diduga terkait jaringan Papua Nugini (PNG). Seorang tersangka berinisial A.J.S.R. (29) telah diamankan di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.
Tersangka A.J.S.R., seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kota Sorong, ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 04.00 WIT. Ia diamankan setelah turun dari KM Ciremai yang berlayar dari Jayapura menuju Sorong. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong menggunakan kapal laut. Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti Peredaran Ganja Sorong
Penangkapan terhadap A.J.S.R. dilakukan sesaat setelah ia tiba di Pelabuhan Sorong. Petugas berhasil mengamankan tersangka berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Proses penyelidikan dan observasi yang cermat mendahului penangkapan ini.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja. Total berat bruto ganja mencapai 4.820 gram. Barang bukti tersebut disimpan rapi di dalam tas ransel milik tersangka.
Selain ganja, polisi juga menyita satu tas ransel warna hitam yang digunakan pelaku. Dua kantong plastik warna hitam yang dilakban cokelat turut diamankan. Satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru juga disita karena diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Peran Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Rachmat menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, memberikan apresiasi tinggi kepada personel Satresnarkoba. Ia menilai keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Komitmen ini untuk memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.
Amry Siahaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Pengembangan Kasus Jaringan Peredaran Ganja Sorong
Saat ini, tersangka A.J.S.R. masih menjalani proses penyidikan intensif. Proses ini berlangsung di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dengan tersangka.
Barang bukti ganja akan segera menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Ini untuk memastikan kandungan dan asal-usulnya. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat membongkar sindikat yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk memberantas tuntas peredaran narkoba.
Sumber: AntaraNews