Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 3,9 Kg Tujuan Sorong di Pelabuhan Jayapura

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Jayapura. Seorang pria berinisial IH ditangkap saat hendak berlayar menuju Sorong, Papua Barat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 3,9 Kg Tujuan Sorong di Pelabuhan Jayapura
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Jayapura. Seorang pria berinisial IH ditangkap saat hendak berlayar menuju Sorong, Papua Barat. (AntaraNews)

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Jayapura. Penangkapan ini terjadi pada Jumat malam, 12 Desember, saat seorang pria berinisial IH (22) hendak naik kapal. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di area pelabuhan.

Terduga pelaku ditangkap saat akan menaiki KM. Ciremai yang bertujuan ke Sorong, Papua Barat. Ganja dalam jumlah besar itu disembunyikan rapi di dalam koper bawaannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry Pardede mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Didalam koper ditemukan 151 paket ganja siap edar seberat 3,9 kilogram yang akan dijual di Sorong," kata AKP Febry Pardede di Jayapura, Minggu, 14 Desember.

Kronologi Penangkapan Penyelundup Ganja di Pelabuhan Jayapura

Kasat Narkoba AKP Febry Pardede menjelaskan bahwa penangkapan IH bermula dari kecurigaan anggota Polisi Pelabuhan Jayapura. Petugas yang berjaga melihat gerak-gerik IH yang tidak biasa saat berada di area keberangkatan kapal. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat terhadap pelaku.

Setelah merasa yakin, anggota kepolisian mendekati IH dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Saat koper dibuka, petugas menemukan tumpukan paket ganja yang telah dibungkus rapi. Total ada 151 bungkus ganja ukuran besar yang tersembunyi di dalam koper tersebut.

Barang bukti ganja seberat 3,9 kilogram tersebut langsung diamankan bersama dengan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Jayapura dari ancaman narkoba.

Modus Operandi dan Target Keuntungan Penyelundupan Narkotika

Dari hasil pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari kawasan Distrik Jayapura Selatan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan identitas pemasok maupun harga pembelian narkotika ilegal tersebut. Polisi masih terus mendalami informasi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

IH juga mengaku bahwa 3,9 kilogram ganja itu direncanakan akan dijual di Sorong, Papua Barat. Dirinya memperkirakan akan mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan dari penjualan tersebut. Keuntungan yang diincar dari aksi penyelundupan ganja ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta.

Modus operandi penyelundupan melalui jalur laut ini seringkali menjadi pilihan bagi pelaku kejahatan narkotika. Hal ini karena pengawasan di pelabuhan terkadang dianggap lebih longgar dibandingkan bandara. Polisi kini meningkatkan pengawasan di seluruh titik masuk dan keluar wilayah untuk mencegah kejadian serupa.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Penyelundupan Ganja

Atas perbuatannya, tersangka IH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman yang menanti IH tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran barang haram.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi