Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Cibatu Garut, Amankan Ratusan Butir dan Pelaku
Kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter di Cibatu Garut, mengamankan seorang terduga pelaku bersama ratusan butir obat terlarang yang membahayakan masyarakat.
Kepolisian Sektor Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Seorang terduga pelaku telah diamankan dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal ini terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat transaksi obat-obatan terlarang. Petugas berhasil menyergap pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran obat keras tanpa resep dokter yang meresahkan masyarakat. Barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang dan uang tunai telah disita. Kasus ini kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk pengembangan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan Peredaran Obat Keras Ilegal
Kepala Polsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin dan penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayahnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian.
Setelah mengidentifikasi lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan di Kampung Cipicung. Di sana, polisi mendapati seorang terduga pelaku berinisial MK (19) yang merupakan warga Aceh. MK diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
Baik terduga pelaku maupun pembeli segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari barang bukti. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Garut.
Barang Bukti dan Dampak Peredaran Obat Keras
Dari tangan terduga pelaku MK, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat keras dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, dan 347 butir Tramadol. Selain itu, ditemukan juga 40 butir Trihexyphenidyl dan 180 butir Double Y.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala peredaran obat keras ilegal yang cukup besar. Peredaran obat semacam ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
AKP Amirudin Latif menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, terutama bagi kalangan remaja. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan ini.
Penanganan Lanjutan dan Upaya Pencegahan
Kasus peredaran obat keras ilegal ini telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Pelimpahan ini bertujuan untuk pengembangan kasus yang lebih mendalam. Polisi akan menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut hingga ke akarnya.
Polsek Cibatu juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya peredaran obat-obatan ilegal. Pengawasan ketat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Peningkatan pengawasan juga mencakup aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Komitmen jajaran kepolisian adalah untuk terus melakukan penindakan tegas. Hal ini demi melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.
Sumber: AntaraNews