Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
5000-an obat keras itu disita Polisi dari sejumlah toko obat dan kosmetik di Tangerang.
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Peredaran obat keras masuk dalam daftar G marak beredar luas di masyarakat.
Sedikitnya dari hasil laporan masyarakat 5.509 sediaan farmasi itu disita Polisi dari sejumlah toko obat dan kosmetik di Tangerang.
- Sebentar Lagi Genap Berusia 10 Tahun, Ini Deretan Potret Cantik Bilqis, Putri Semata Wayang Ayu Ting Ting
- Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
- Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta
- Potret Ashanty Bergaya Rambut Pendek Ikal, Mirip Orang Belanda
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran berdasarkan informasi masyarakat melalui pengaduan langsung melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,"
kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan
merdeka.com
Penggerebekan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Obat itu beredar di toko-toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
"Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,"
kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran mengamankan obat daftar G sebanyak 5.509 butir. Sitaan obat berbahaya tersebut dalam waktu seminggu terakhir dilakukan di 7 lokasi baik di wilayah Kota Tangerang dan Kab Tangerang baik di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan dan Cipondoh.
Polres Metro Tangerang Kota akan bekerjasama dengan Dinkes, Balai POM, Satpol PP maupun BNK Kota maupun Kabupaten Tangerang dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras Daftar G yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
- Potret Azizah Salsha Bareng Lesti & Billar saat Nonton Timnas Indonesia Vs Australia di GBK Ramai Dikritik
- Klasemen Terbaru Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Indonesia Peringkat Berapa?
- Kronologi OTK Tembaki Polisi Lanny Jaya Papua Brigpol Johan Berujung Tewas
- 11 September: Wafatnya Dewi Sartika Sosok Pelopor Pendidikan Perempuan di Indonesia, Ini Perjuangan dan Pemikirannya
- Potret Rumah Mewah Puput Novel, di Dalamnya Banyak Barang-barang Antik ada Hp Jadul
Berita Terpopuler
-
Jokowi Puji Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia: Terutama Kiper Maarten Paes
merdeka.com 11 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Salami dan Tepuk Pundak Maarten Paes, Ucapkan Terima Kasih
merdeka.com 10 Sep 2024 -
Jokowi Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
merdeka.com 10 Sep 2024 -
Jokowi Bakal Rapat Kabinet di IKN Pekan Ini
merdeka.com 10 Sep 2024 -
Istana Sebut Jokowi Tak Selalu Berkantor di IKN, Bakal Keliling Daerah
merdeka.com 10 Sep 2024