Jaringan Narkoba Terbongkar, 5 Orang Ditangkap di Tangerang
Pengungkapan perkara peredaran ganja seberat 4,8 kilogram lebih itu bermula dari informasi masyarakat yang resah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan obat terlarang yang diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Dari pengungkapan itu, 5 orang pengedar ganja dan obat-obatan terlarang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Rihold menjelaskan, pengungkapan perkara peredaran ganja seberat 4,8 kilogram lebih itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan observasi dan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti Ganja seberat 921,5 gram dari tangannya," terang Kompol Rihold dikonfirmasi, Rabu (28/5).
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka SS, dia masih menyimpan ganja di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari rumah kontrakan itu, polisi kemudian menemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat berisi ganja seberat 3.872,5 gram.
"Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta," jelas Rihold.
Modus Pengedaran Narkoba
Kasat Narkoba menerangkan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara dipantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.
"Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," terang Rihold.
Tak hanya itu, Sat Narkoba Polres Metro Tangerang juga mendapati 833 butir obat keras yang didapat dari 3 orang tersangka berinisial MT (30), SB (24) dan MS (20).
Dalam aksinya, ketiga tersangka mengedarkan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dengan menyamarkan toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Rihold.
Berbeda dengan dua tersangka tadi, ketiga pelaku ini disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam dipenjara selama 12 tahun.
“Maka, terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya penjara 12 tahun,” tandas dia.